Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kemenhub Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB Diterapkan

Alasan Kemenhub Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB Diterapkan Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan agar kendaraan ojek online (ojol) di daerah DKI Jakarta masih bisa mengangkut penumpang. Hal ini didorong mengingat sektor informal ini yang paling berdampak dari kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga Gubernur DKI Jakarta. Sebab beberapa aturan yang dikeluarkan keduanya hanya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut barang saja.

"Selain memang kita mengarahkan bahwa hanya untuk barang juga terbuka kemungkinan Ojol bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, jadi ini sedang kita klarifikasi," kata dia di Jakarta, Minggu (12/4).

Sementara dalam regulasi yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan sudah mem-breakdown terkait masalah pedoman PSBB di bidang transportasi. Dalam aturan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interm Luhut Binsar Panjaitan membuat celah agar ojol tetap bisa mengangkut penumpang.

"Jadi, pengendalian transportasi dalam pencegahan Covid-19, jadi ini telah ditandatangani oleh menhub tapi belum diundangkan karena baru ditanda tangan kemarin dan masih ada satu pertemuan kembali yang mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan karena masih terjadi perdebatan," kata dia.

"Sebab di Permenkes di halaman 23 bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang tidak untuk penumpang, Pergub nomor 33 tahun 2020 juga mengatakan hanya untuk barang," tambah dia.

Aturan Kemenhub

Sebelumnya,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Di mana inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelas Adita.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya

Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda

Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
1.000 Ojol dan Kurir Se-Jabodetabek Bakal Demo Besok, Apa yang Dituntut?
1.000 Ojol dan Kurir Se-Jabodetabek Bakal Demo Besok, Apa yang Dituntut?

Demo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online

Pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi  ojol.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Demo Ojek Online Hari Ini, 1.784 Personel Gabungan Disiagakan
Demo Ojek Online Hari Ini, 1.784 Personel Gabungan Disiagakan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, sebanyak 1.784 personel gabungan dikerahkan.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Ojol Hari Ini, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal
Ada Demo Ojol Hari Ini, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal

Gojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal

Baca Selengkapnya