Alasan Menteri Sri Mulyani Izinkan Pembebasan Pajak Pembelian Rumah dan Apartemen
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait keputusan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah baik tapak maupun susun yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Sementara rumah yang harganya Rp2-5 miliar, 50 persen PPN ditanggung pemerintah.
Menurutnya, insentif itu sengaja diberikan untuk menstimulus permintaan masyarakat akan rumah baru di tengah pandemi Covid-19. Mengingat sektor properti sebagai salah satu yang terdampak parah pandemi Covid-19.
"Hal yang sama kita putuskan (insentif PPN) penjualan rumah baru yang in stock untuk stimulus demand," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
-
Siapa yang punya rumah mewah dengan harga Rp50 miliar? Menariknya, Sarita Abdul Mukti juga memiliki kediaman lain yang juga dijual dengan harga yang mencapai Rp50 miliar.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Bagaimana pembagian hasil penjualan rumah? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Apa contoh biaya tambahan beli rumah? Menurut perencana keuangan bersertifikat, Vince Darling, kebanyakan pembeli rumah hanya berfokus pada biaya pokok dan suku bunga pembayaran hipotek tanpa memperhitungkan biaya lainnya.
Menteri Sri Mulyani bilang, dengan meningkatnya kembali permintaan tersebut diharapkan dapat mengurangi stok rumah baru yang saat ini masih tersedia banyak. "Sehingga akan memunculkan lagi kegiatan konstruksi terutama untuk perumahan," tandasnya.
Ketentuan Insentif Pajak
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Kebijakan ini menyusul adanya loan to value 100 persen dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.
"Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).
Insentif ini diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Adapun pemberian insentif ini hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.
"Ini tujuannya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar. Ini untuk masa pajak 2021 dari Maret sampai Agustus atau selama 6 bulan," jelas dia.
Secara hitung-hitungan, untuk rumah susun yang nilainya mencapai Rp2 miliar, 100 persen PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara rumah yang harganya Rp2-5 miliar, 50 persen PPN ditanggung pemerintah. "Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAra juga meminta bantuan dari pelaku usaha guna memangkas harga pengadaan material.
Baca Selengkapnya