Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemerintah Pilih Skema Pajak Dibanding Cukai dalam Mengendalikan Emisi Karbon

Alasan Pemerintah Pilih Skema Pajak Dibanding Cukai dalam Mengendalikan Emisi Karbon Knalpot berasap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Joko Widodo atau Jokowi akan mulai memungut pajak karbon mulai 1 April 2022 mendatang. Ini dilakukan dalam rangka menurunkan emisi karbon dan menambah pendapatan negara.

Sebenarnya, pemerintah memiliki banyak pilihan skema untuk menambah pendapatan negara, yakni melalui cukai dan pajak. Dua skema ini sama-sama memiliki tujuan yang sama.

"Pilihannya sama saja, sama-sama penerimaan negara, tapi kita pilih pajak," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).

Pajak menjadi pilihan karena kata Yon, negara tidak hanya ingin fokus pada pendapatan negara saja. Melainkan juga ingin menghasilkan pembangunan yang bersih dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Maka, skema yang diambil dengan pajak karbon yang dikombinasikan dengan cap dan perdagangan karbon kredit. Kombinasi keduanya dianggap yang paling ideal dengan tujuan pemerintah. "Kita pilih pajak dengan kombinasi cap dan trade," kata dia.

Skema Pajak Lebih Cocok

Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Aris Sudarminto menambahkan skema pajak lebih cocok untuk penurunan emisi karbon. Alasannya, bila skema cukai yang dipilih maka yang menjadi objeknya terlalu luas.

"Konsepnya mobil menghasilkan emisi, maka akan dikenai cukai, kalau ini ditetapkan maka objeknya akan terlalu luas karena semua mobil yang menghasilkan emisi akan dikenai cukai," kata Aris menjelaskan.

Di sisi lain, barang kena cukai harus merupakan barang konsumsi yang menimbulkan dampak negatif. Sementara emisi karbon tidak dikonsumsi, melainkan dihasilkan oleh suatu kegiatan dan dilepaskan.

"Barang kena cukai itu harus produk konsumsi yang dibatasi, sementara Co2 ini tidak dikonsumsi," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pajak Karbon dan Pasar Karbon
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Pajak Karbon dan Pasar Karbon

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya
Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Pahami Jenis dan Cara Membayarnya

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya
Jokowi Target Penerimaan Pajak 2024 Capai RpRp2.307,9 Triliun, Ini 4 Strateginya

Pendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya
Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya

Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau
Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau

Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi

Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.

Baca Selengkapnya