Alasan Pemerintah Pindahkan Pengawasan Kripto ke OJK Sesuai UU P2SK
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto mengatur pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil pemerintah karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan.
"Dalam faktanya, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi dan keuangan, jadi perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi yang lain," katanya dalam webinar dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Dalam UU P2SK, menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation di mana aktivitas yang sama dengan risiko yang sama akan dibuat pengaturan yang setara.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Bagaimana Kemendag ingin masyarakat memahami Aset Kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Mengapa Kripto populer? Dengan perubahan ini, lembaga-lembaga seperti PayPal, Visa, dan Tesla makin menyambut terbuka mata uang kripto, dan ini adalah bukti peningkatan minat atas aset digital.
-
Siapa yang mengingatkan tentang risiko kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.
-
Bagaimana adopsi teknologi mendorong harga kripto? Misalnya pengenalan DeFi (Decentralized Finance), NFT (Non-Fungible Tokens) atau layer 2 scaling solutions di Ethereum sering kali menarik perhatian investor. Ketika koin tertentu mendapatkan manfaat langsung dari inovasi teknologi tersebut, minat pasar terhadap koin tersebut meningkat.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
Perlindungan terhadap investor dan konsumen aset kripto juga perlu dilakukan setara dengan investasi aset keuangan lain. Apalagi saat ini transaksi aset kripto di Indonesia semakin berkembang karena minat masyarakat yang tinggi.
"Maka itu, di satu sisi, diperlukan environment yang baik agar aset kripto bisa berkembang sehingga sebagai instrumen investasi aset kripto juga bisa berkembang," ucapnya.
Perlindungan Konsumen
Adapun UU P2SK menerapkan restorative justice dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen maupun investor di sektor keuangan yang berusaha memulihkan kerugian korban.
Nilai sanksi yang harus dibayar pelaku di sektor keuangan yang merugikan nasabah juga disesuaikan dengan perkembangan zaman mengikuti nilai mata uang yang terus berubah.
"Kita juga harmonisasikan dari sisi penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya, antara lain menekankan sisi ultimum remedium dimana sanksi pidana menjadi upaya terakhir," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaSaat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaUntuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDi bulan Mei, terdapat penambahan jumlah investor kripto sebanyak 363.101 dengan total investor mencapai 19,75 juta.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKripto bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti inovasi teknologi.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tugas pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca Selengkapnya