Alasan PNS Ajukan Surat ke Presiden Agar Tak Perlu Kerja dari Kantor
Merdeka.com - Pemerintah masih terus menyiapkan aturan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui konsep ini, PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan tak perlu ke kantor.
Belum lama ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah melakukan survei mengenai hal terkait. Dari hasil survei survei tentang skema kerja bagi PNS. Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 PNS setuju dengan skema kerja hybrid.
-
Bagaimana survei ini dilakukan? Survei dilakukan di seluruh Indonesia melibatkan 1.262 responden secara nasional, dan 4.000 responden di Jawa.
-
Siapa yang melakukan survei tentang kepuasan kerja sarjana? Alumni dengan gelar sarjana dalam terapi musik kemungkinan besar akan melakukan pekerjaan yang memuaskan ini, dengan 95 persen pemegang gelar mengatakan pekerjaan mereka membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik, menurut Payscale.
-
Bagaimana cara survei dilakukan? Survei dilakukan dengan wawancara responden menggunakan telepon pada 23-24 Desember 2023.
-
Siapa yang melakukan survei mengenai AI di dunia kerja? Microsoft dan LinkedIn merilis data di Indonesia dari hasil survei laporan global Work Trend Index 2024.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Bagaimana sistem kerja PNS Aceh selama PON? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring. Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka. Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
Setidaknya ada beberapa alasan PNS bisa menerapkan sistem kerja tak harus ke kantor. Pertama, Pemanfaatan teknologi informasi. Kemudian hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pandemi covid-19. Hal ini menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka Sharing Session tentang Relevansi Penerapan Flexible Working Arrangement terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Kantor Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Ciawi.
Supranawa mengatakan beberapa faktor tersebut menyebabkan dinamika yang mempengaruhi pola kerja di lingkungan pemerintah.
"Salah satu isu populer yakni tentang flexible working arrangement yang akan berpengaruh pada model dan pola kerja pegawai," terangnya.
Supranawa menjelaskan untuk menerapkan flexible working arrangement perlu memperhatikan ukuran organisasi dan jenis sektor pekerjaan.
"Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang sifatnya mendukung, aplikatif dan impelementatif supaya tidak ada pertanyaan yang membingungkan di kemudian hari," katanya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Deny Isworo Makirtyo mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses kebijakan yang mengatur tentang flexible working arrangement.
"Kebijakan yang dimaksud ialah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan mengatur jumlah hari dan jam kerja, serta fleksibilitas waktu dan tempat bekerja," terangnya.
Dengan adanya fleksibilitas tempat bekerja, maka PNS tak perlu datang ke kantor setiap hari. "Rancangan Perpres sedang dalam proses pengajuan ke Bapak Presiden. Selain itu, Kementerian PAN-RB juga segera merancang peraturan turunannya tentang fleksibilitas kerja bagi ASN," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Presiden Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH ASN tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaMelalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca Selengkapnya