Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan RI lawan kebijakan rokok tanpa merek di Australia & Singapura

Alasan RI lawan kebijakan rokok tanpa merek di Australia & Singapura Rokok tanpa merek. CNN©2015

Merdeka.com - Kebijakan Australia mengenai penghapusan merek dan logo dari kemasan rokok membuat perusahaan rokok raksasa meradang. Tidak hanya perusahaan rokok, pemerintah Indonesia pun ikut-ikutan geram dengan kebijakan ini.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi rokok sekaligus pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula. Sebab, dari data WHO, rokok sudah membunuh hampir 6 juta orang setiap tahun. WHO berpendapat, kemasan polos dan peringatan bahaya merokok akan efektif menekan jumlah anak anak yang merokok.

Namun, kebijakan Australia dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.

Orang lain juga bertanya?

Terbaru, Singapura mengikuti langkah Australia untuk menerapkan produk rokok tanpa merek alias polos. Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan rencana kebijakan standarisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura, Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.

Pemerintah Indonesia bereaksi atas rencana Australia dan Singapura. Kementerian Perdagangan sudah mengajukan gugatan atas kebijakan Australia. Namun untuk sikap atas rencana Singapura, pemerintah belum memutuskan. Menyikapi dua kebijakan ini, pemerintah punya alasan sama. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.

Ancaman terhadap ekspor

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak mulai bereaksi mengantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan Indonesia di organisasi perdagangan dunia (WTO).

"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," tegas Nus di Jakarta dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (25/6).

Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta. Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki China dengan share sebesar 20,39 persen. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.

Berdampak ke petani tembakau

Kebijakan kemasan polos untuk produk rokok yang diberlakukan Australia, membuat Indonesia geram. Pemerintah bereaksi, menggugat kebijakan Australia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).

Sengketa dagang ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah ditangani WTO. Sebab, selain Indonesia, ada Honduras, Republik Dominika, dan Kuba yang menggugat secara langsung kebijakan ini. Sementara 36 Anggota WTO lainnya menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional, imbuh Bachrul melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (7/6)

Melanggar hak konsumen dan produsen

Dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis dalam kasus kebijakan kemasan rokok polos di kantor WTO di Jenewa, Swiss, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan, kebijakan itu mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi. Di sisi lain produsen juga memiliki hak menggunakan merek dagangnya secara bebas.

Kebijakan ini dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.

Ganggu perdagangan dunia

Dari penuturannya, gugatan ini untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, jika kebijakan ini dibiarkan dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas.

Anggota WTO lainnya bisa saja mengeluarkan kebijakan yang sama, berdampak negatif pada perlindungan HKI atas merek dagang produk lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan lainnya.

Dia menegaskan, sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan. Ditegaskannya, ini merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya

Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara Terapkan Rokok Kemasan Polos, Ada Israel dan Prancis
Daftar Negara Terapkan Rokok Kemasan Polos, Ada Israel dan Prancis

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Baca Selengkapnya
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah

Sutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal

Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek

Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi

Kebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Selengkapnya
Jerit Petani Tembakau Soal Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Jerit Petani Tembakau Soal Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.

Baca Selengkapnya
DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya