Alasan RI lawan kebijakan rokok tanpa merek di Australia & Singapura
Merdeka.com - Kebijakan Australia mengenai penghapusan merek dan logo dari kemasan rokok membuat perusahaan rokok raksasa meradang. Tidak hanya perusahaan rokok, pemerintah Indonesia pun ikut-ikutan geram dengan kebijakan ini.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi rokok sekaligus pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula. Sebab, dari data WHO, rokok sudah membunuh hampir 6 juta orang setiap tahun. WHO berpendapat, kemasan polos dan peringatan bahaya merokok akan efektif menekan jumlah anak anak yang merokok.
Namun, kebijakan Australia dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemnaker revisi MoU dengan Australia? Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang dikoordinator oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif melakukan review terhadap MoU ini. Langkah itu sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme Pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.
-
Apa tujuan Kemendag membentuk Komunitas Ekspor Melbourne? 'Peresmian Komunitas Ekspor Melbourne ini diharapkan menjadi pusat informasi, edukasi, dan fasilitas ekspor bagi diaspora pelajar Indonesia di Australia. Sehingga, dapat meningkatkan pengetahuan pasar serta mempercepat penetrasi ekspor produk Indonesia,' jelas Atase Perdagangan RI di Canberra, Agung Haris Setiawan.
Terbaru, Singapura mengikuti langkah Australia untuk menerapkan produk rokok tanpa merek alias polos. Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan rencana kebijakan standarisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura, Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Pemerintah Indonesia bereaksi atas rencana Australia dan Singapura. Kementerian Perdagangan sudah mengajukan gugatan atas kebijakan Australia. Namun untuk sikap atas rencana Singapura, pemerintah belum memutuskan. Menyikapi dua kebijakan ini, pemerintah punya alasan sama. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.
Ancaman terhadap ekspor
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak mulai bereaksi mengantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan Indonesia di organisasi perdagangan dunia (WTO).
"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," tegas Nus di Jakarta dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (25/6).
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta. Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki China dengan share sebesar 20,39 persen. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.
Berdampak ke petani tembakau
Kebijakan kemasan polos untuk produk rokok yang diberlakukan Australia, membuat Indonesia geram. Pemerintah bereaksi, menggugat kebijakan Australia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
Sengketa dagang ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah ditangani WTO. Sebab, selain Indonesia, ada Honduras, Republik Dominika, dan Kuba yang menggugat secara langsung kebijakan ini. Sementara 36 Anggota WTO lainnya menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional, imbuh Bachrul melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (7/6)
Melanggar hak konsumen dan produsen
Dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis dalam kasus kebijakan kemasan rokok polos di kantor WTO di Jenewa, Swiss, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan, kebijakan itu mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi. Di sisi lain produsen juga memiliki hak menggunakan merek dagangnya secara bebas.
Kebijakan ini dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.
Ganggu perdagangan dunia
Dari penuturannya, gugatan ini untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia.
Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, jika kebijakan ini dibiarkan dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas.
Anggota WTO lainnya bisa saja mengeluarkan kebijakan yang sama, berdampak negatif pada perlindungan HKI atas merek dagang produk lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan lainnya.
Dia menegaskan, sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan. Ditegaskannya, ini merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca Selengkapnya