Alasan Shopee Larang Penjualan 13 Produk Impor
Merdeka.com - Shopee Indonesia membantah kebijakan pembatasan penjualan 13 jenis produk asing di platform mereka buah dari paksaan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Executive Director Shopee Indonesia, Handhika Jahja.
"Tidak, tidak ada (paksaan) tentunya. Ini bukan paksaan pastinya," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5).
Handhika mengungkapkan, keputusan untuk membatasi penjualan produk asing tersebut adalah strategi yang telah dimatangkan oleh perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing bisnis UMKM dalam negeri baik di pasar domestik maupun internasional.
-
Bagaimana Shopee membantu para pelaku usaha? Fitur-fitur ini merupakan akses mudah yang dihadirkan untuk memberikan ruang kolaborasi untuk terus maju dan meningkatkan potensi bisnis.
-
Apa yang disetujui KPPU dari Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
-
Gimana cara Shopee bantu UMKM batik ekspor? Para pengrajin batik bisa mendaftarkan diri di Program Ekspor Shopee untuk membawa produk batiknya menuju pasar ekspor di Asia Tenggara, Asia Timur, dan Amerika Latin.
-
Kenapa Shopee membantu brand lokal? Monica Vionna, Senior Director of Marketing Growth Shopee Indonesia mengatakan, 'Lewat pendekatan yang strategis dan berkelanjutan, kami berkomitmen untuk mendampingi setiap pelaku usaha di seluruh daerah dalam menyuguhkan kreasi produknya. Shopee ingin menjadi tujuan utama pengguna dalam mencari kebutuhan sehari-hari, termasuk produk lokal yang beragam dan berkualitas tinggi.
-
Bagaimana Shopee memberikan aksesibilitas bagi UMKM lokal? Lewat pendekatan yang inklusif dan terintegrasi, Shopee berusaha memberikan peluang yang sama bagi UMKM dan brand lokal yang tinggal di kota besar maupun di daerah-daerah Indonesia.
-
Kenapa Shopee mengajukan proposal perubahan perilaku? Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,' kata Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Rabu (26/6).
"Kita mau lebih lagi mendorong penjual-penjual UMKM nasional dan produk-produk dalam negeri supaya bisa bersaing dapat support di dalam negeri dan di luar negeri sana," terangnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk nasionalisme perusahaan dalam mendukung proses pemulihan sektor UMKM yang terdampak parah pandemi Covid-19. Mengingat, Indonesia merupakan tempat lahirnya marketplace orange ini.
"Shopee Indonesia itu lahir di Indonesia, kita berdarah merah putih. Jadi, tentunya dengan kolaborasi, dengan diskusi apa sih yang kita bisa bantu lagi untuk UMKM Indonesia," ungkapnya.
Oleh karena itu, Shopee berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung kebangkitan UMKM domestik di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kita akan support, kita dukung, kita berbahagia dalam melaksanakannya. Kita juga mau memajukan produk lokal ke luar," bebernya.
Menteri Teten Minta Marketplace di Indonesia Batasi Penjualan Produk Impor
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengapresiasi, langkah Shopee yang membatasi masuknya penjual cross border untuk 13 kategori produk ke pasar Indonesia. Kebijakan ini termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas.
"Langkah Shopee membatasi akses penjual untuk 13 jenis produk dari luar negeri sudah tepat, kami berharap agar ini bisa diikuti oleh marketplace lainnya," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5).
Mengingat, saat ini kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Pembatasan akses tersebut diyakini akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah.
Terlebih, Pemerintah Jokowi terus menekankan pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk membeli produk lokal dan UMKM. Dengan berbelanja produk lokal dan tidak tergantung pada asing maka upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.
Oleh karena itu, upaya pembatasan penjualan barang impor ini harus didorong agar direplikasi oleh marketplace di Tanah Air. Sekaligus sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan nyata kepada UMKM sebagai pelaku usaha utama atau mencapai 99 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia.
"Proses identifikasi sampai saat ini masih terus berjalan termasuk untuk produk-produk yang potensi dibatasi untuk bisa masuk ke Indonesia," tekannya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPenerbitan Permendag 31 tersebut juga akan menyasar aktivitas perdagangan oleh penyelenggara e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya