Allianz Life Indonesia: Proses klaim berdasar prinsip penuh kehati-hatian
Merdeka.com - Allianz Life Indonesia menyatakan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tiap proses klaim. Segala keputusan pencairan dana harus melalui kajian cermat.
Berdasarkan keterangannya, Allianz berjanji terus berinovasi untuk mempermudah nasabah dan mitra bisnis terkait kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya. "Allianz sangat menghormati hak nasabah dan berkomitmen menjaga kepercayaan mereka," tulis perusahaan yang dikutip Rabu (27/9).
Allianz memastikan jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius pada penetapan tersangka Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
-
Bagaimana Allianz Syariah meningkatkan literasi asuransi syariah? Sebagai salah satu upaya peningkatan literasi dan penetrasi asuransi, Allianz Syariah juga meluncurkan program perlindungan jiwa untuk 10.000 orang yang disebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya di kota Bandung.
-
Kenapa Allianz Syariah masuk ke Jawa Barat? Melihat dominasi populasi muslim di Jawa Barat, Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip 'Kebaikan yang Menguatkan' agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Apa manfaat utama dari asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang memberikan manfaat kepada ahli waris atau pemegang polis.
-
Bagaimana klaim asuransi Kirana Plus diproses? Klaim dan Proses Pembayaran dalam 14 Hari Jika terjadi musibah tak terduga yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, pihak BRI Life akan memberikan keputusan klaim sekaligus memproses pembayarannya dalam 14 hari kerja, terhitung sejak dokumen klaim diterima dengan lengkap di kantor pusat.
-
Bagaimana cara hidup tenang dengan asuransi? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
"Kami sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."
Sebelumnya, Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini terkait laporan 2 nasabah Allianz Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), yang mengaku tak kunjung mendapat pencairan klaim saat rawat inap di rumah sakit.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Argo mengungkapkan pihak Allianz bersikukuh meminta rekam medis korban. Sayangnya, korban tak mendapatkannya lantaran pihak rumah sakit menyebut data tersebut bersifat rahasia. "Akhirnya korban tak kunjung mendapatkan klaim," tuturnya.
Sementara itu, Alvin, pengacara korban menjelaskan peristiwa berawal ketika kliennya menjadi nasabah asuransi kesehata pada 22 September 2016. "Kemudian klien saya sakit dan harus rawat inap di RS Omni Tangerang di Bulan November dan Desember 2016," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Alvin, kliennya kembali menjalani rawat inap di RS Mayapada pada Januari 2017. Total biaya perawatan sekitar Rp 19 juta. Karena merasa sudah menjadi nasabah sebuah asuransi korban pun langsung mengajukan klaim.
"Korban Klaim ke asuransi dan sampai dengan Maret 2017 ditolak oleh PT Allianz. PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dg alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yg diminta oleh asuransi. Syarat tidak dapat dipenuhi karena diluar kemampuan korban," tuturnya.
Akhirnya korban pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Akhirnya setelah cukup bukti, penyidik pun menetapkan dua bos Allianz sebagai tersangka. "Dengan persangkaan penolakan klaim kesehatan dengan alasan di luar dari perjanjian polis. Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaAllianz Syariah menerapkan nilai-nilai kebaikan syariah dan membawa prinsip kebaikan yang menguatkan.
Baca SelengkapnyaSemakin berkembangnya sebuah institusi bisnis maka sejatinya harus memperhatikan 3 hal.
Baca SelengkapnyaSaat ini, BRI Life telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.
Baca SelengkapnyaPenerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.
Baca SelengkapnyaDi ranah digital, edukasi keuangan Prudential telah berhasil menjangkau lebih dari 3 juta penonton.
Baca SelengkapnyaGaya hidup Frugal Living kini sedang tren di Indonesia, khususnya di kalangan milenial.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnya