Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Allianz Life Indonesia: Proses klaim berdasar prinsip penuh kehati-hatian

Allianz Life Indonesia: Proses klaim berdasar prinsip penuh kehati-hatian asuransi allianz. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Allianz Life Indonesia menyatakan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tiap proses klaim. Segala keputusan pencairan dana harus melalui kajian cermat.

Berdasarkan keterangannya, Allianz berjanji terus berinovasi untuk mempermudah nasabah dan mitra bisnis terkait kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya. "Allianz sangat menghormati hak nasabah dan berkomitmen menjaga kepercayaan mereka," tulis perusahaan yang dikutip Rabu (27/9).

Allianz memastikan jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius pada penetapan tersangka Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah.

Orang lain juga bertanya?

"Kami sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."

Sebelumnya, Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini terkait laporan 2 nasabah Allianz Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37), yang mengaku tak kunjung mendapat pencairan klaim saat rawat inap di rumah sakit.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).

Argo mengungkapkan pihak Allianz bersikukuh meminta rekam medis korban. Sayangnya, korban tak mendapatkannya lantaran pihak rumah sakit menyebut data tersebut bersifat rahasia. "Akhirnya korban tak kunjung mendapatkan klaim," tuturnya.

Sementara itu, Alvin, pengacara korban menjelaskan peristiwa berawal ketika kliennya menjadi nasabah asuransi kesehata pada 22 September 2016. "Kemudian klien saya sakit dan harus rawat inap di RS Omni Tangerang di Bulan November dan Desember 2016," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Alvin, kliennya kembali menjalani rawat inap di RS Mayapada pada Januari 2017. Total biaya perawatan sekitar Rp 19 juta. Karena merasa sudah menjadi nasabah sebuah asuransi korban pun langsung mengajukan klaim.

"Korban Klaim ke asuransi dan sampai dengan Maret 2017 ditolak oleh PT Allianz. PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dg alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yg diminta oleh asuransi. Syarat tidak dapat dipenuhi karena diluar kemampuan korban," tuturnya.

Akhirnya korban pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

Akhirnya setelah cukup bukti, penyidik pun menetapkan dua bos Allianz sebagai tersangka. "Dengan persangkaan penolakan klaim kesehatan dengan alasan di luar dari perjanjian polis. Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Allianz Syariah Resmi Diluncurkan, Siap Jangkau Semua Lapisan Masyarakat
Allianz Syariah Resmi Diluncurkan, Siap Jangkau Semua Lapisan Masyarakat

Allianz Syariah menerapkan nilai-nilai kebaikan syariah dan membawa prinsip kebaikan yang menguatkan.

Baca Selengkapnya
Strategi BRI Life Perbaiki Tata Kelola Perusahaan, Termasuk Gandeng PPATK dan KPK
Strategi BRI Life Perbaiki Tata Kelola Perusahaan, Termasuk Gandeng PPATK dan KPK

Saat ini, BRI Life telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN

Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.

Baca Selengkapnya
Membangun Gaya Hidup Sehat dan Kuat Secara Finansial
Membangun Gaya Hidup Sehat dan Kuat Secara Finansial

Di ranah digital, edukasi keuangan Prudential telah berhasil menjangkau lebih dari 3 juta penonton.

Baca Selengkapnya
Solusi Keuangan untuk Generasi Milenial Terapkan Frugal Living
Solusi Keuangan untuk Generasi Milenial Terapkan Frugal Living

Gaya hidup Frugal Living kini sedang tren di Indonesia, khususnya di kalangan milenial.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya
BRI Life Catat Sudah Bayar Klaim Asuransi Rp4,1 Triliun per Akhir September 2023
BRI Life Catat Sudah Bayar Klaim Asuransi Rp4,1 Triliun per Akhir September 2023

BRI Life terus mendorong proses yang baik dan konsisten, dengan memanfaatkan teknologi digital, untuk dapat melayani nasabah dengan cepat dan akurat.

Baca Selengkapnya