Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Allianz sebut kasus Mariana sudah selesai di Mahkamah Agung pada 2015

Allianz sebut kasus Mariana sudah selesai di Mahkamah Agung pada 2015 PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan ke polisi. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Setelah PT Asuransi Allianz Life, kini PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan ke polisi oleh pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, Mariana. Laporan ini didasarkan atas dugaan pidana perlindungan konsumen.

PT Asuransi Allianz Utama melalui Head of Corporate Communication PT Allianz Indonesia, Adrian DW, menegaskan bahwa kasus Mariana, pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak 2015.

"Kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan," kata Adrian di Jakarta, Rabu (11/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia menyayangkan, kenapa masalah ini bisa kembali mencuat. Padahal, Mahkamah Agung pada 2015 menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilaporkan Mariana.

"Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri kemarin, Selasa (10/10), karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.

Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim, menjelaskan, saat mengajukan klaim pihak PT Asuransi Allianz Utama mempersulitnya dan sempat menolak. Penolakan dengan alasan adanya klausal warranty, juga nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen.

"Dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," ujarnya.

Tak puas dengan keputusan itu, Mariana sempat mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mariana pun menang dan pihak BPSK memerintahkan Allianz membayar ganti rugi sejumlah Rp 2,8 Milyar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam kasus ini, Mariana melaporkan para petinggi yaitu Direktur PT Asuransi Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Inkes Lukman, dan Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Maria Agnes ke Bareskrim Polri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Teguh Melawan, Lapor Balik Pengusaha Skincare Dugaan Penipuan Rp5 Miliar
Mario Teguh Melawan, Lapor Balik Pengusaha Skincare Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Karena bayaran hasil kerja Rp5 miliar dalam promosi produk skincare tidak dibayarkan sepenuhnya.

Baca Selengkapnya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Sempat Bersitegang 2 Bulan, Kasus Pajero Tetangga Lindas Kaki Balita di Makassar Berakhir Damai
Sempat Bersitegang 2 Bulan, Kasus Pajero Tetangga Lindas Kaki Balita di Makassar Berakhir Damai

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan detik-detik seorang balita berusia 1,3 tahun terlindas dua kali oleh mobil pajero Sport milik tetangga.

Baca Selengkapnya
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun

"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian

Baca Selengkapnya