Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Allianz temukan kejanggalan dalam proses klaim nasabahnya

Allianz temukan kejanggalan dalam proses klaim nasabahnya asuransi allianz. ©2017 istimewa

Merdeka.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menemukan adanya pola klaim tak wajar dari dua nasabahnya, yakni Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). Kedua nasabah itu sempat melaporkan dua mantan eksekutif Allianz, Joachin Wessling dan Yuliana Firmansyah, ke Polda Metro Jaya.

"Kami menghargai proses hukum. Namun, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata juru bicara Allianz, Adrian DW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/10).

Adrian menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.

Orang lain juga bertanya?

"Allianz hanya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meminta copy dari rekam medis untuk mematikan keadaan si-tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tambahnya.

Mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industri, Hotbonar Sinaga mengatakan, bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.

"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.

Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. "Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah."

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sampai saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi.

Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langkah dan Persyaratan Lengkap untuk Klaim Asuransi Kendaraan
Langkah dan Persyaratan Lengkap untuk Klaim Asuransi Kendaraan

Panduan lengkap syarat, cara klaim, dan tips memilih asuransi mobil agar klaim disetujui.

Baca Selengkapnya
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif

Klaim asuransi mobil hilang dengan mudah dan cepat! Ikuti panduan lengkap ini untuk kelancaran proses klaim.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat

Panduan lengkap klaim asuransi mobil: dokumen, langkah, dan tips untuk klaim sukses.

Baca Selengkapnya
Curhat Anggia Novita , Eks Istri Ferry Irawan Mandapat Cobaan Finansial Usai Terserang Stroke
Curhat Anggia Novita , Eks Istri Ferry Irawan Mandapat Cobaan Finansial Usai Terserang Stroke

Untuk memulihkan kondisinya seperti sediakala, Anggia menarik diri dari aktifitas di dunia sinema.

Baca Selengkapnya