Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alokasi Infrastruktur Pelayanan Publik di RUU HKPD Dinilai Memberatkan Pemda

Alokasi Infrastruktur Pelayanan Publik di RUU HKPD Dinilai Memberatkan Pemda Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) keberatan dengan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada pasal 143 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI, Adnan Purichta aturan tersebut memberatkan para kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran daerah. Terlebih 40 persen alokasi anggaran tersebut tidak termasuk untuk gaji PNS.

"Belanja PNS ini tidak masuk hitungan dalam alokasi infrastruktur pelayanan publik. Sehingga gaji untuk PNS wajib keluar dari alokasi tersebut," kata Adnan dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).

Akibatnya nanti, lanjut Adnan, akan terjadi pengurangan alokasi untuk belanja mandatory daerah. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan sebagainya. "Sehingga alokasi pelayanan publik lainnya jadi sangat terbatas," kata dia.

Bila aturan ini direalisasikan, Adnan ingin anggaran mandatori seperti yang disebutkan sebelumnya bisa bersifat fleksibel. Lalu nanti pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dengan kebutuhan per wilayah.

"Sebagaimana arahan Pak Presiden, pembangunan daerah harus fokus dan tuntas, jadi enggak perlu banyak program, yang penting fokus dan tuntas," ungkapnya.

Masih dalam aturan pasal yang sama, pada ayat ketiga, pemerintah daerah diberi waktu selama 3 tahun untuk mengimplementasikan aturan tersebut setelah diundangkan. Memenuhi ketentuan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.

Adnan menilai, Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab tidak ada yang bisa memprediksi kondisi yang bakal terjadi selama kurun waktu tersebut. "Daerah ini tidak bisa memprediksi kondisi 3 tahun ke depan, kaya sekarang tiba-tiba ada yang namanya pandemi, terjadi potongan anggaran di mana-mana," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar

Pemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Dana untuk Pembangunan IKN Nusantara di APBN 2024 Naik Jadi Rp40 Triliun, Untuk Apa Saja?
Dana untuk Pembangunan IKN Nusantara di APBN 2024 Naik Jadi Rp40 Triliun, Untuk Apa Saja?

Pada tahun 2023 realisasi belanja untuk pembangunan IKN sebesar Rp26,7 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp27,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur

Fatoni sebagai keynote speech membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta

MK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Alokasikan Rp422,7 Triliun untuk Bangun Infrastruktur di 2024
Jokowi Alokasikan Rp422,7 Triliun untuk Bangun Infrastruktur di 2024

Anggaran infrastruktur ini juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya