Alokasi Infrastruktur Pelayanan Publik di RUU HKPD Dinilai Memberatkan Pemda
Merdeka.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) keberatan dengan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada pasal 143 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI, Adnan Purichta aturan tersebut memberatkan para kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran daerah. Terlebih 40 persen alokasi anggaran tersebut tidak termasuk untuk gaji PNS.
"Belanja PNS ini tidak masuk hitungan dalam alokasi infrastruktur pelayanan publik. Sehingga gaji untuk PNS wajib keluar dari alokasi tersebut," kata Adnan dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Akibatnya nanti, lanjut Adnan, akan terjadi pengurangan alokasi untuk belanja mandatory daerah. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan sebagainya. "Sehingga alokasi pelayanan publik lainnya jadi sangat terbatas," kata dia.
Bila aturan ini direalisasikan, Adnan ingin anggaran mandatori seperti yang disebutkan sebelumnya bisa bersifat fleksibel. Lalu nanti pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dengan kebutuhan per wilayah.
"Sebagaimana arahan Pak Presiden, pembangunan daerah harus fokus dan tuntas, jadi enggak perlu banyak program, yang penting fokus dan tuntas," ungkapnya.
Masih dalam aturan pasal yang sama, pada ayat ketiga, pemerintah daerah diberi waktu selama 3 tahun untuk mengimplementasikan aturan tersebut setelah diundangkan. Memenuhi ketentuan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
Adnan menilai, Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab tidak ada yang bisa memprediksi kondisi yang bakal terjadi selama kurun waktu tersebut. "Daerah ini tidak bisa memprediksi kondisi 3 tahun ke depan, kaya sekarang tiba-tiba ada yang namanya pandemi, terjadi potongan anggaran di mana-mana," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023 realisasi belanja untuk pembangunan IKN sebesar Rp26,7 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp27,4 triliun.
Baca SelengkapnyaFatoni sebagai keynote speech membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaMK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.
Baca SelengkapnyaAnggaran infrastruktur ini juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur di IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya