Amnesty Internasional: Banyak Hak Pekerja Tergerus Selama Ada Wabah Corona
Merdeka.com - Amnesty International Indonesia mencatat para pekerja formal maupun informal terkena imbas wabah virus corona atau Covid-19. Mulai dari pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Dikhawatirkan juga jumlah pekerja yang kehilangan hak-haknya akan semakin bertambah.
"Pantauan kami menunjukan bahwa banyak hak pekerja tergerus selama wabah ini berlangsung. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk menjamin akses jaminan sosial bagi para pekerja yang kehilangan pendapatan selama pandemi. Hal ini penting agar mereka tetap bisa bertahan hidup dengan laik," kata peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, dalam keterangannya, Sabtu (2/4).
Menurut dia, bantuan tersebut harus mencakup akses untuk mendapatkan makanan, layanan kesehatan, rumah, air bersih dan sanitasi. "Sehingga memungkinkan mereka untuk mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ungkap Ari.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
-
Siapa saja yang terkena PHK massal di perusahaan teknologi? Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Dia menuturkan pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar hak asasi manusia internasional apabila memang pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan. Kehilangan pendapatan akibat PHK harus dapat dilindungi oleh bantuan pemerintah sesuai kriteria yang ada dalam hak atas jaminan sosial.
"Para pekerja dari semua sektor punya hak yang sama untuk bisa bekerja dari rumah dan untuk mereka yang tidak bisa bekerja dari rumah, pemerintah harus mengeluarkan panduan yang praktis dan efektif bagi para pekerja dan perusahaan untuk memastikan mereka menyediakan perlengkapan dan fasilitas yang diperlukan untuk melindungi para pekerja dari penularan Covid-19," tukasnya.
Pemerintah Catat 1,7 Juta Pekerja Telah Dirumahkan dan Di-PHK Akibat Corona
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan. Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.
"Pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.883 orang. Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik," ujar Menteri Ida melalui Video Conference Virtual di Jakarta, Jumat (1/5).
Menteri Ida mengatakan, selain jumlah tersebut, pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata. "Ada 1,2 juta orang yang akan terus kami lakukan validasi datanya," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif bagi pekerja yang memiliki kemampuan kerja yang baik. "Mereka juga dilatih dalam penyediaan makanan. Kami juga memberikan insentif berbasis kompetensi dan produktivitas," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaMeidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca Selengkapnya