Anak buah Ahok masih bingung soal Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengadakan sosialisasi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, para jajaran pejabat banyak melontarkan berbagai pertanyaan terkait status harta yang harus dilaporkan dalam program ini.
"Kalau saya baru saja membeli sesuatu, namun masih dalam proses pembalikan nama ? apakah harta tersebut perlu diajukan dalam Tax Amnesty?" ujar Peserta Sosialisasi dari BPPID Tomi di Balaikota, Jakarta, Kamis (22/9).
"Secara de facto harta yang belum dibalik namakan itu adalah harta milik orang yang sudah membelinya, karena ada bukti pembelian, memang secara de jure, itu memang belum balik nama," jawab Kepala Strategi Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Tunjung Nugroho.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa tujuan sosialisasi pajak di Bontang? Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai harta orang tua. Tunjung mengatakan, pada awal September tercatat sebanyak 7586 peserta tax amnesty masih kebingungan mengenai harta warisan.
"Kalau seandainya orang tua saya punya harta, tapi tidak punya NPWP maka itu perlu ikut Tax Amnesty atau tidak?" ungkap peserta sosialisasi Santi.
Tunjung menjelaskan, orang tua yang mengikuti program ini penghasilannya di atas Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja, dan harus memiliki NPWP. "Untuk golongan pajak orang pribadi penghasilannya di atas Rp 4 juta ke atas, maka dia wajib membayarkan pajak. Jika orang tua Santi memiliki penghasilan di atas angka tersebut, perlu membayarkan pajak," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengakui rumah DP Rp0 program Anies Baswedan tidak mudah untuk dijalankan.
Baca SelengkapnyaAhok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca Selengkapnya