Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Vietnam di Perairan Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan KP. Orca 01 dan KP. Hiu 11 kembali menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara. Tangkapan ini menambah 16 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP (15/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT. 149) dan KG 93160 TS (GT. 63), serta diawaki oleh 14 orang berkewarganegaraan Vietnam.
"Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang pair trawl," tambah Agus Suherman.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Siapa yang mengoperasikan kapal di Pelabuhan Kamal? Mengutip asrtikel Pelabuhan Kamal Tahun 1996-2009 karya Arifatul Jannah (Jurnal AVATARA Unesa, 2016), pada tahun 1949 Pelabuhan Ujung-Kamal membangun Dermaga Couster. Ada empat kapal yang beroperasi yakni KMP Bangkalan, KMP Paramaria, KMP Pamekasan, dan KMP Dahlia.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian kapal? Penelitian di lokasi tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024, merupakan kerjasama antara lembaga penelitian dan museum lokal di Pulau Hainan dan melibatkan pengiriman kapal selam berawak dan tak berawak untuk mengumpulkan peninggalan dan mendokumentasikan bangkai kapal.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (16/3) pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sejak Januari hingga Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 18 (delapan belas) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 14 KIA dan empat Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSusi Pudjiastuti mengajak pensiunan jenderal Kopassus untuk naik kapal kecil saat ombak sedang besar. Siapakah sosoknya dan seperti apa momen yang tercipta?
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca Selengkapnya