Anak buah Menteri Susi kembali tangkap 4 kapal asing di perairan RI
Merdeka.com - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 4 kapal perikanan asing yang terdiri dari 2 berbendera Malaysia dan 2 berbendera Vietnam pada tanggal 18 Juli 2017.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 terhadap 2 kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap yaitu KM SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3 orang berkewarganegaran Indonesia, dan KM SLFA 4948 dengan awak kapal 4 orang warga negara Indonesia.
"Kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl," ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/7).
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Lampulo, Aceh, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.
Sementara, kedua kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh KP Orca 02 di ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal yang ditangkap, yaitu KM BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, kedua kapal tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS) Perikanan."
Selain itu, dalam penangkapan kedua kapal Vietnam tersebut juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan illegal fishing, di mana kedua kapal tersebut saat ditangkap mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam.
Atas kegiatan yang dilakukan, maka kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan ke-4 kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.
Sejak Januari sampai dengan 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 72 kapal asing dan 23 kapal perikanan Indonesia. Sementara untuk kapal asing jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaSelat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca Selengkapnya