Anak buah Menteri Susi kembali tangkap kapal ikan asing
Merdeka.com - Kapal pengawas perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tujuh kapal ikan asing ilegal di dua lokasi yang berbeda pada periode tanggal 7-12 Oktober 2016.
"Setelah berhasil menangkap delapan kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan Sulawesi pada akhir bulan September 2016, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap tujuh KIA ilegal," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Sjarief Widjaja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/10).
Berdasarkan data KKP, penangkapan kapal ilegal tersebut, dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap tiga KIA dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada 11 Oktober 2016.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (56 gross tonnage/GT, 14 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang).
Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl dan ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara untuk empat kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP-RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina.
Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap ABK delapan kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing.
Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerja sama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca Selengkapnya