Anak Buah Menteri Susi Kembali Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Filipina
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan Orca 04 berhasil menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, Senin (20/5).
"Saat penangkapan oleh KP. Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono berhasil diamankan 7 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Selasa (21/5).
Agus memaparkan, kapal ikan yang memiliki nama 'FBCA King Vincent Jhon' itu dinilai melakukan pelanggaran yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memberi nama ikan bertaring ini? Tim peneliti internasional yang dipimpin ahli paleontologi dari Universitas Flinders, Dr Brian Choo menamai ikan ini Harajicadectes zhumini.
-
Ikan Kapal Burak itu apa? Kuliner ini diolah dari kepala ikan manyung yang dimasak dengan kuah santan dan asam-asaman.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," lanjut Agus.
Namun, saat proses penarikan kapal mengalami cuaca buruk dan air masuk ke haluan kapal sehingga kapal tidak bisa diselamatkan dan tenggelam di lokasi.
Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019. "Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina," ungkap Agus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di Banda Neira
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca Selengkapnya