Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Menteri Susi: Teluk Benoa Masuk Kawasan Konservasi, Tidak Ada Reklamasi

Anak Buah Menteri Susi: Teluk Benoa Masuk Kawasan Konservasi, Tidak Ada Reklamasi Konferensi Pers KKP. ©2019 Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi kembali menegaskan bahwa Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019.

Nantinya, KKM Teluk Benoa akan diarahkan untuk dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim sehingga seharusnya tidak boleh ada reklamasi yang dilakukan di cakupan tersebut.

"Tidak ada (reklamasi). Kan sesuai dengan 15 titik itu, tidak ada. Selama ini yang punya izin juga kan belum melakukan apa-apa, nanti akan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan," ujar Brahmantya usai ditemui di kantornya, Selasa (15/10).

Orang lain juga bertanya?

KKM Teluk Benoa sendiri memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Zona inti KKM adalah 15 muntig, alias titik suci yang diperuntukkan bagi aktivitas ritual keagamaan/adat masyarakat di sana.

Sementara zona pemanfaatan terbatas digunakan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.

Teluk Benoa selama ini menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi. KKP berharap, pemerintah daerah Provinsi Bali dapat segera melakukan pengelolaan KKM dengan menunjuk organisasi pengelola, menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan, penataan batas dan sosialisasi.

"Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari," tutur Brahmantya.

Tanggapan Gubernur Bali

Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi mendatangani keputusan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut, tertuang di surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

"Tadi saya menerima utusan dari Kementeri kelautan dan Perikanan berkenaan dengan telah keluarnya yang di dalamnya ada lampiran peta kawasan Teluk Benoa yang dijadikan sebagai kawasan konservasi. Jadi harus ditandatangani oleh Gubernur dan saya sudah tandatangani tadi," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10) sore.

"Kemudian saya sempat menelpon Ibu Menteri (Susi) untuk mengkonfirmasi mengenai kebijakan dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandai tangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," sambung Koster.

Koster juga menjelaskan, dalam keputusan tersebut ada 5 poin. Pertama yaitu keputusan tersebut tentang kawasan konservasi maritim Teluk Benoa yang ditandatangani langsung oleh Menteri Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti.

Kemudian kedua, kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Ketiga, daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada point kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektare, meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali atau Telung Tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Selanjutnya ke empat, daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan peta kawasan konservasi maritim sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.

"Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi kawasan konservasi maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan," ujar Koster.

Koster juga menjelaskan, batas koordinat kawasan konservasi maritim Teluk Benoa dengan titik koordinat batas terluar kawasan, sejumlah 234 titik peta kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Dia juga menjelaskan, keputusan menteri tersebut merupakan respon atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 perihal usulan penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, Denpasar, Bali.

Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada tanggal 6 September 2019 lalu, yang dihadiri para Sulinggih, Bendesa Adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa, kelompok ahli, LSM atau NGO, asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi Masyarakat Bali," ujar Koster.

"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi," sambung Koster.

Koster juga menjelaskan, dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata. "Dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era baru," ujar Koster.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali

Adanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Heru Budi Jamin Tak Akan Gusur TK Akibat Revitalisasi: Saya Lama Tinggal di Gudang Peluru
Heru Budi Jamin Tak Akan Gusur TK Akibat Revitalisasi: Saya Lama Tinggal di Gudang Peluru

"Pemda DKI tidak pernah punya niat menggusur TK. Saya ini lama di gudang peluru, dari tahun '80. Jadi, enggak mungkinlah," ujarnya.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Pastikan Tak Ada Masalah Lahan di Pembangunan 3 Kawasan Ekonomi Khusus
Menteri AHY Pastikan Tak Ada Masalah Lahan di Pembangunan 3 Kawasan Ekonomi Khusus

Sementara KEK baru di Morowali, Sulawesi Tengah akan ada pengembangan nikel yang juga melibatkan PT Vale Indonesia Tbk.

Baca Selengkapnya