Anggaran BPJS Kesehatan Defisit Rp6,9 Triliun Jika Iuran Tak Naik
Merdeka.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi diperbincangkan akhir-akhir ini. Pasalnya, setelah sebelumnya MA membatalkan kenaikan tarif iuran, kini pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 yang mengatur kembali penyesuaian besaran iuran.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Dasa mengungkapkan bahwa putusan MA yang membatalkan pasal 24 mengenai penyesuaian tarif akan berdampak pada defisit DJS Kesehatan.
"Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun," jelas Kunta dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kenapa APBD Kutai Timur meningkat di tahun 2024? Bupati Ardiansyah menjelaskan, APBD Kutai Timur tahun depan alami peningkatan. Baginya, dana yang lebih besar ini digunakan untuk percepatan pembangunan.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Mulai 2021, lanjut Kunta, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar, sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program.
"Dan memang putusan-putusan MA sendiri dalam pertimbangan-pertimbangan ya, yaitu lebih menekankan untuk memperbaiki ekosistem dari JKN, dan perpres ini sebenarnya ingin menjawab itu," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris membenarkan bahwa BPJS masih memiliki tunggakan terhadap rumah sakit, namun sesegera mungkin akan bisa dilunasi.
"Gagal bayar kita yang cukup besar di akhir tahun 2019, sekitar Rp15 triliun, perlahan-lahan sudah kita lunasi. Jadi rumah sakit juga semakin baik cashflow-nya. Memang masih ada utang jatuh tempo, yang bisa kita selesaikan dengan adanya pembayaran di muka," kata dia.
"Per hari ini, memang utang jatuh tempo-nya itu kurang lebih setengah bulan pembayaran, yaitu Rp4,8 triliun dan proyeksinya, kalau nanti Perpres 64/2020 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Lebih bisa diseimbangkan antara cash-in dengan cash-outnya," lanjutnya
Belum Bisa Detailkan Angka
Terkait dengan angka detailnya, Fachmi belum bisa membeberkannya secara rinci, namun dia mengaku sudah dapat gambaran jika pemberlakuan Perpres 64/2020 per Juli 2020, tentu dengan banyak variabel lain yang harus dikoreksi ulang, termasuk kaitannya dengan kondisi pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Namun demikian, Fachmi menekankan, jika tidak dilakukan perbaikan struktur iuran sebagaimana keputusan sekarang (Perpu 64/2020), maka akan terjadi potensi defisit
"Karena bagaimanapun juga, pelayanan akan baik kalau cashflow rumah sakit-nya juga baik," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca Selengkapnya