Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggaran BPJS Kesehatan Defisit Rp6,9 Triliun Jika Iuran Tak Naik

Anggaran BPJS Kesehatan Defisit Rp6,9 Triliun Jika Iuran Tak Naik BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi diperbincangkan akhir-akhir ini. Pasalnya, setelah sebelumnya MA membatalkan kenaikan tarif iuran, kini pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 yang mengatur kembali penyesuaian besaran iuran.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Dasa mengungkapkan bahwa putusan MA yang membatalkan pasal 24 mengenai penyesuaian tarif akan berdampak pada defisit DJS Kesehatan.

"Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun," jelas Kunta dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).

Orang lain juga bertanya?

Mulai 2021, lanjut Kunta, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar, sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program.

"Dan memang putusan-putusan MA sendiri dalam pertimbangan-pertimbangan ya, yaitu lebih menekankan untuk memperbaiki ekosistem dari JKN, dan perpres ini sebenarnya ingin menjawab itu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris membenarkan bahwa BPJS masih memiliki tunggakan terhadap rumah sakit, namun sesegera mungkin akan bisa dilunasi.

"Gagal bayar kita yang cukup besar di akhir tahun 2019, sekitar Rp15 triliun, perlahan-lahan sudah kita lunasi. Jadi rumah sakit juga semakin baik cashflow-nya. Memang masih ada utang jatuh tempo, yang bisa kita selesaikan dengan adanya pembayaran di muka," kata dia.

"Per hari ini, memang utang jatuh tempo-nya itu kurang lebih setengah bulan pembayaran, yaitu Rp4,8 triliun dan proyeksinya, kalau nanti Perpres 64/2020 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Lebih bisa diseimbangkan antara cash-in dengan cash-outnya," lanjutnya

Belum Bisa Detailkan Angka

Terkait dengan angka detailnya, Fachmi belum bisa membeberkannya secara rinci, namun dia mengaku sudah dapat gambaran jika pemberlakuan Perpres 64/2020 per Juli 2020, tentu dengan banyak variabel lain yang harus dikoreksi ulang, termasuk kaitannya dengan kondisi pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.

Namun demikian, Fachmi menekankan, jika tidak dilakukan perbaikan struktur iuran sebagaimana keputusan sekarang (Perpu 64/2020), maka akan terjadi potensi defisit

"Karena bagaimanapun juga, pelayanan akan baik kalau cashflow rumah sakit-nya juga baik," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
APBN April 2024 Surplus, Tapi Pendapatan Negara Turun
APBN April 2024 Surplus, Tapi Pendapatan Negara Turun

Pendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama

Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Jemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir

Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024

Baca Selengkapnya
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun

Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya