Anggaran Negara untuk Bayar Gaji ke-13 PNS Mencapai Rp35,5 Triliun
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mulai cair pada Juli 2022. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp35,5 triliun.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
-
Dimana sumber APBN berasal? Pemasukan dalam APBN berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak, pendapatan dari perusahaan negara, hibah dan bantuan luar negeri, serta sumber pendapatan lainnya.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Siapa yang bertanggung jawab pada APBN? Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Siapa yang usulkan tambahan anggaran BPS? BPS mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp764,80 miliar pada pagu anggaran tahun 2024 yang digunakan untuk beberapa kegiatan seperti survei wisatawan nusantara, survei statistik e-commerce, survei metropolitan statistical area, hingga pengadaan tanah untuk bangunan kantor dan revitalisasi bangunan kantor.
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.
Sementara, untuk kategori pensiunan, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp9 triliun.
Syarat Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk PNS ini bisa dicairkan mulai Juli 2022. Dengan catatan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.
"Sesuai dengan yang tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat plus tunjangan 50 persen tunjangan kinerja," katanya.
"Dan ini sudah mulai 24 Juni yang lalu mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Penerima Gaji ke-13
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kategori penerima. Yakni termasuk aparatur negara dan pensiunan.
Rinciannya, aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaTambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca Selengkapnya