Anggota DPR: Berikan Pemahaman Tepat ke Masyarakat soal Larangan Mudik
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat menginginkan pemerintah memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait larangan mudik . Sehingga masyarakat dapat lebih fokus menjalankan protokol kesehatan dan tidak ada yang mencoba mudik lebih awal.
"Pelarangan mudik mulai 6-17 Mei, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 Mei atau sesudah 17 Mei bisa pulang kampung sebagaimana kondisi normal sehingga menimbulkan peningkatan jumlah kerumunan di titik-titik mudik," katanya dikutip dari Antara, Minggu (25/4).
Toriq mengemukakan, pemerintah selayaknya terus memberikan sosialisasi terkait larangan mudik pada 6-7 Mei agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
Dia tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik lebih awal sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut. Dia pun mengimbau masyarakat terus berikhtiar mematuhi protokol kesehatan pada bulan Puasa dan jangan pernah lelah berdoa agar pandemi segera usai.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang pada 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Antisipasi Pengetatan Arus
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Menurut dia, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
"Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir," katanya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPuan meminta pelayanan kesehatan selalu ada di rest area dan semua layanan transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaMengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diajarkan cara mengenali dan menanggapi informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama hoaks yang dapat merusak suasana Pilkada.
Baca SelengkapnyaKasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Tatit Rizkyan mengatakan, kegiatan Cooling System melibatkan pelbagai elemen masyarakat.
Baca SelengkapnyaPersonel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.
Baca SelengkapnyaDi dalam rest area telah dilakukan penataan jalur lintasan, area parkir, himbauan berbagi dengan pembatasan waktu beristirahat.
Baca SelengkapnyaListyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaMobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya