Anggota DPR ini kaget dengar rencana kenaikan tarif listrik 1.300 VA
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Setya W. Yudha mengaku kaget mendengar rencana kenaikan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA mulai besok. Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini sangat memberatkan masyarakat, apalagi data masyarakat yang masih menerima subsidi masih simpang siur.
"Makanya saya kaget ada kenaikan itu. Seharusnya pemerintah tidak membebani rakyat. Pemerintah harusnya mendata ulang 1.300 VA untuk masyarakat mana yang naik dan yang engga naik. Maka pandangan DPR, sebaiknya pemerintah perbaiki data sebelum kenaikan," ucap Satya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
Kenaikan tarif listrik ini terjadi karena PLN mulai mencabut subsidi dan memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA. Padahal menurut Satya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa belum ada kesiapan data orang miskin yang seharusnya masih mendapat subsidi listrik.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Belum ada progresnya. Kan presiden sendiri yang bilang belum siap. Makanya saya kaget ada kenaikan itu," tambahnya.
Namun demikian, Satya mengakui telah menyetujui rencana pencabutan subsidi listrik bersama anggota DPR lainnya. Namun dengan syarat pencabutan subsidi tersebut tepat sasaran.
"Kalau kenaikan listrik itu kaitannya dengan APBN 2016. Kita kemarin itu mengizinkan untuk dicabut subsidi tapi dengan catatan bahwa yang tepat sasaran, orang yang layak disubsidi itu teridentifikasi. Kenyataannya data masih belum lengkap. belum datanya pemerintah harus menunda kenaikan subsidi," katanya.
Satya meminta agar mendata ulang pelanggan 1.300 VA yang layak dan tidak layak disubsidi. Pasalnya, Presiden Jokowi mengungkapkan jika data TNP2K belum selesai.
Baca juga:Besok, tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA naik 11 persenYLKI: Kenaikan tarif listrik 1.300 VA pukul daya beli masyarakatPLN pastikan subsidi listrik usaha kecil tak dicabutKawal proyek 35.000 MW, PLN siapkan 1.000 auditorPLN: Potensi air Indonesia bisa hasilkan listrik 75.000 MW (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaProgram itu dinilai bertentangan dengan undang-undang dan rasa keadilan rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa 21 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Komisi X Illiza Sa'aduddin Djamal merespons soal kenaikan UKT perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR mengadakan rapat bersama Mendikbud Nadiem Makarim membahas kenaikan UKT yang saat ini dianggap tidak manusiawi pada Selasa (21/05)
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaArifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaRieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202
Baca Selengkapnya