Anggota DPR Kritik Wacana Pelarangan Iklan Rokok
Merdeka.com - Larangan iklan rokok di internet sempat ramai dibicarakan setelah adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah ikan rokok yang muncul di internet.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan, iklan rokok sebenarnya diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," ujar dia di Jakarta, Kamis (27/6).
-
Bagaimana cara rokok elektronik dipromosikan? 'Rokok elektronik menjadi pasar baru, kalau rokok elektronik pasangan untuk promosinya juga media elektronik ya. Agak beda dengan rokok konvensional, seingat saya, orang jualan rokok konvensional itu tidak terlalu terang-terangan. Tapi sekarang orang jualan vape itu terang-terangan banget ya,' papar Nadia.
-
Siapa yang paling terpengaruh oleh iklan rokok? Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Eva Susanti, mengungkapkan bahwa industri tembakau memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjangkau audiens muda.
-
Apa yang dipromosikan dalam iklan? Dalam peluncuran iklan video musik terbarunya ini, Sido Muncul turut mengundang para penari yang menarikan Tarian Kabasaran khas Minahasa.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
Amir mengatakan, iklan rokok di internet juga merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Amir mengkritik wacana pelarangan total iklan produk rokok. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet.
"Kami hanya tahu soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah," kata dia .
Menurut Janoe, audiensi dengan pemerintah sangat penting bagi para pengusaha periklanan. Sebab, mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi. Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB.
"Untuk di media daring, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya," tandas dia.
Sebelumnya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan rokok di media online dan internet.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet, selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Untuk itu, pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia menjelaskan, anggota Gaprindo selalu patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBerbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya