Anggota DPR: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Harus Dikaji Lebih Cermat
Merdeka.com - Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Saat ini pembahasan peta jalan kenaikan tarif cukai tersebut sudah ada di tingkat kementerian koordinator, karena sebelumnya pernah diajukan di tingkat kementerian namun tidak dilanjutkan kembali.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengaku khawatir soal rencana kenaikan cukai ini. Dia meminta agar pemerintah jangan menaikkan tarif CHT tahun depan.
"CHT 2022 jangan dinaikkan dulu, harus dikaji lebih cermat. Pemerintah juga dari Kemenkes, Kemenkeu, dan Kemenaker harus betul-betul duduk bersama untuk membahas formula yang tepat. Jangan sampai ada sektor yang dikorbankan," katanya dikutip di Jakarta, Jumat (17/9).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa DPR khawatir akan lonjakan narkoba? Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Dia mengatakan, kenaikan cukai harus dibahas secara komprehensif melibatkan berbagai sudut pandang, baik itu sudut pandang pendapatan negara, tenaga kerja, dan tentang industri rokok sendiri.
"Tentunya kita ingin kesehatan tetap jadi prioritas utama, tapi perlu kita pahami bahwa saat ini untuk tenaga kerja yang juga sangat bergantung dari tembakau," katanya.
Melkiades mengatakan, berdasarkan laporan serikat buruh, telah terjadi pengurangan tenaga kerja di IHT dalam jumlah yang cukup besar. "Ratusan ribu ter-PHK atau diberhentikan karena kenaikan cukai tembakau. Itu harus menjadi perhatian, jika menaikkan cukai tapi membuat para buruh menderita itu pemerintah harus kaji benar kebijakan cukai," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik, Suhardi Suryadi mengatakan, kebijakan menaikkan tarif CHT sangat menekan petani tembakau.
"Kebijakan pemerintah perlu dievaluasi lagi. Apakah memang kebijakan untuk menaikkan tarif cukai itu efektif dan produktif? Ternyata tidak selalu efektif," katanya.
Suhardi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih adil dalam melindungi sektor pertembakauan yang melibatkan banyak kalangan masyarakat dan telah berkontribusi bagi penerimaan negara.
Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM, AB Widyanta, mengatakan bahwa sebelum menaikkan tarif CHT, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki kesejahteraan petani tembakau serta tata niaganya.
"Secara khusus, soal rencana kenaikan cukai rokok, hal ini harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah PHK banyak orang. Perlu dihitung juga berapa dampak dari kenaikan cukai. Pemerintah perlu punya sense of crisis, karena ini memengaruhi kehidupan banyak orang. Makanya perlu dihitung kembali dan ditunda lebih dahulu," katanya.
Pembahasan Sampai Meja Presiden
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara tak memungkiri kebijakan terkait cukai rokok selalu menyita perhatian publik. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah yang bukan hanya masalah teknis saja, melainkan pembahasannya sampai pada meja presiden dalam rapat terbatas.
Suahasil mengatakan, ada beberapa elemen yang menjadi landasan perumusan kebijakan cukai hasil tembakau. Mulai dari konteks industri yang tidak hanya memberikan sumbangan terhadap APBN nasional, tetapi juga akan memengaruhi pendapatan regional, khususnya bagi Provinsi Jawa Timur.
"(Cukai rokok) ini salah satu sektor di perekonomian Indonesia yang menyumbang ke PDB nasional dan PDB regional Jawa Timur," kata Suahasil dalam Seminar Nasional Industri Hasil Tembakau LPEP Universitas Airlangga, Jakarta, Kamis (9/9).
Dalam konteks industri, produk hasil tembakau seharusnya bisa dikembangkan dan ditingkatkan baik dari sisi perkebunan tembakau maupun kesejahteraan para petani. Termasuk juga tenaga kerja yang bekerja di produk olahan tembakau.
"Ini jadi pekerjaan rumah kita, dari sisi industri dan tenaga kerja untuk mendapatkan dukungan," kata dia.
Dukungan yang diberikan bisa dilakukan lewat berbagai jalur. Salah satunya harga produk yang tergantung pada tarif cukai yang ditetapkan pemerintah. "Dari sini cukai jangan naik terlalu tinggi. Ini Aspirasi yang kita dengarkan," kata dia.
Di sisi lain kebijakan cukai ini juga menyentuh sektor konsumsi dari produk hasil tembakau. Konsumsi hasil produk rokok harus ditingkatkan demi menggenjot produksi yang lebih tinggi.
Suahasil mengatakan, dua hal ini menjadi pemikiran yang dalam bagi para pemangku kepentingan. Sebab dalam jangka panjang, konsumsi terhadap produk rokok ini bisa menyebabkan dampak kesehatan yang membuat belanja kesehatan bertambah. Opsi mengekspor produk hasil tembakau juga menjadi alternatif lain agar produksi tetap tinggi namun konsumsi dalam negeri bisa dikendalikan.
"Dampak ke kesehatan, ini bisa menyebabkan dampak ke biaya-biaya kesehatan dan ini jadi dimensi yang harus kita perhatikan harga dan cukai hasil tembakau," kata dia.
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca Selengkapnya