Anggota DPR: Sektor Padat Karya Harus Diberi Stimulus sebab Serap Banyak Tenaga Kerja
Merdeka.com - Sektor industri padat karya merupakan salah satu penggerak perekonomian di Indonesia, dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai jutaan orang. Sudah sewajarnya sektor padat karya ini harus diberikan perhatian khusus dan dilindungi, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Anggota Banggar DPR RI, Mukhtarudin mengatakan, di tengah situasi perekonomian yang masih tertekan akibat pandemi, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) akan memperkeruh keadaan perekonomian nasional.
Dia meminta kepada pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yakni Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2022.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
"Kontribusi dari sektor padat karya ini menyerap tenaga kerja sangat besar, tentunya sangat berpengaruh dalam rangka menekan angka pengangguran dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Sehingga harusnya sektor ini banyak diberikan stimulus bukan memberikan tekanan baik dari regulasi-regulasi cukai dalam situasi krisis," ungkap Mukhtarudin dikutip di Jakarta, Selasa (2/11).
Seperti yang diketahui, bahwa pemerintah berencana meningkatkan kembali CHT dengan tujuan menurunkan angka prevalensi merokok. Menurut Mukhtarudin, kenaikan CHT akan memukul sektor padat karya yakni segmen SKT yang menyerap tenaga kerja sangat besar.
"Saya berharap di tengah situasi sulit dan banyaknya orang yang di-PHK saat ini, kebijakan cukai hasil tembakau tidak makin memperburuk situasi. Untuk sektor padat karya SKT seharusnya tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2022, mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja dan industri itu sendiri," ungkap Anggota Komisi VII DPR ini.
Muhktarudin menilai, saat ini kebijakan yang bersinggungan dengan sektor padat karya melalui Industri Hasil Tembakau sudah diatur sedemikian rupa, termasuk juga dengan kebijakan cukainya. Maka dari itu, pemerintah perlu mendeteksi dampak dari rencana kenaikan cukai di tahun 2022 itu.
"Pemerintah harus berpikir secara cermat, jangan hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara tapi mengabaikan dampak dari industri padat karya sebagai salah satu penggerak roda perekonomian juga," tegas Mukhtarudin.
Di sisi lain, untuk segmen rokok mesin, Mukhtarudin menilai seharusnya juga tidak eksesif seperti kenaikan CHT pada dua tahun belakangan dan bisa dilakukan secara moderat yang disesuaikan dengan inflasi.
"Menurut saya ini win-win solution, di mana industri tetap dapat bertahan, tenaga kerja terlindungi dari PHK, dan tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai," jelas Muhktarudin.
Pentingnya Pertimbangan
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo juga menyatakan pentingnya mempertimbangkan keadaan industri saat menetapkan kebijakan CHT.
"Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan itu. Kalau industri ini suffer, ini akan berdampak pada penerimaan negara," katanya dalam Webinar Diseminasi Riset Dampak Makroekonomi Cukai Rokok di Indonesia.
Selain itu, kata Edy, yang perlu dipahami ketika membahas CHT adalah dampaknya terhadap IHT, petani dan juga buruh. Pasalnya, peranan ketenagakerjaan pada sektor ini cukup besar.
"Sepanjang 2020 itu ada 4.500 tenaga kerja IHT yang di-PHK. Kami berkali-kali mendapat keluhan dari petani karena dengan penurunan produksi rokok, penyerapan terhadap bahan baku tembakau makin seret," ujarnya.
Dia berharap masyarakat kecil seperti petani dan buruh tidak dikesampingkan dalam merumuskan sebuah kebijakan CHT 2022.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaKehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal, sektor ini berjasa sebagai kontributor pendapatan daerah dan merekrut banyak tenaga kerja
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaPemerintah daerah akan mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini dan kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaIndustri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Baca Selengkapnya