Anggota DPR soal Polemik Wakaf Uang: Wajar Masyarakat Khawatir
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan gerakan nasional wakaf uang (GNWU) beberapa waktu lalu. Sebagian masyarakat khawatir, pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemerintah. Sehingga, dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai, kekhawatiran masyarakat tersebut tentu beralasan karena pemerintah mengeluarkan GNWU saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian sedang berada pada titik terendahnya.
"Wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan. Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk ke dalam kas negara. Tetapi, seluruh dana yang terkumpul dari GWNU, sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/2).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang khawatir tentang kemungkinan pandemi berikutnya? Salah satu orang terkaya dunia, Bill Gates telah mengingatkan publik selama beberapa dekade terakhir mengenai sejumlah ancaman serius. Dia menyebutkan bahwa bencana iklim hingga kemungkinan serangan siber besar akan menjadi ancaman serius bagi umat manusia di bumi, tetapi itu bukan yang utama. Dia menyebut, ada dua ancaman terbesar yang mengkhawatirkan Bill Gates. Kedua ancaman terbesar tersebut adalah kemungkinan terjadinya perang besar akibat ketidakstabilan global saat ini dan kemungkinan pandemi berikutnya dalam 25 tahun ke depan.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga mengatakan bahwa GNWU yang diinisiasi oleh pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki niat dan semangat yang baik, yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di Tanah Air. Tetapi peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim di tengah masyarakat.
"Tidak bisa dipungkiri, selama ini keberadaan BWI belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah," kata legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut.
Anis pun memberikan beberapa catatan terkait program GNWU ini. Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, di mana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.
Satu, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Selanjutnya, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Catatan berikutnya yang disampaikan Anis, pemerintah harus memperkuat keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator pengelolaan wakaf di Indonesia baik dari sisi regulasi, kelembagaan, keuangan dan SDM. Selama ini, keberadaan BWI belum mendapat perhatian yang maksimal dari pemerintah.
"Ke depan, keberadaan BWI sangat strategis dalam mengembangkan manajemen GNWU, agar potensi yang terdapat dalam GNWU bisa dioptimalkan. Sehingga peruntukkannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," imbaunya.
Catatan ketiga, pemerintah dan BWI harus mempersiapkan lembaga pengelola wakaf (nazir), agar kapasitas dan kapabilitas nazir bisa terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas. "Selama ini keberadaan nazir belum mendapat perhatian serius. Ke depan, peningkatan kualitas dan kuantitas nazir harus mendapatkan prioritas utama dalam memperbaiki manajemen pengelolaan wakaf uang," sambungnya.
Selanjutnya
Kemudian catatan selanjutnya, pemerintah dan BWI secara bersama-sama harus mengintensifkan sosialisasi GNWU keseluruh lapisan masyarakat. Literasi wakaf secara umum masih sangat rendah, sehingga berdampak terhadap kesadaran dalam menunaikan wakaf uang. “Peningkatan literasi ini sangat penting, untuk memberikan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” jelas Anis.
Dan catatan kelima dari Anis, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang persuasif dan dialogis dengan ormas-ormas Islam dan partai politik Islam, dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap Umat Islam secara keseluruhan. Pendekatan ini penting, untuk menghindari kecurigaan dan kesalahpahaman dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut.
Terakhir, Anis menegaskan ke depan pemerintah jangan hanya menggunakan pendekatan yang bersifat seremonial, tetapi perlu memperhatikan aspek-aspek yang bersifat substantif dalam meluncurkan sebuah program yang memiliki dampak bagi masyarakat khususnya Umat Islam.
"GNWU adalah bagian dari dana sosial keagamaan yang sudah memiliki syarat dan ketentuan, sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa MUI Tahun 2012. Oleh sebab itu, GNWU tetap harus menjadi bagian dari dana sosial keagamaan yang peruntukkannya untuk kepentingan Ummat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaAHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPurnawirawan Jenderal polisi bintang tiga itu juga mengatakan Jakarta akan dilanda impor besar-besaran yang akan berdampak langsung pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaDisertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaDia menilai, saat ini, inflasi pangan masih terlampau tinggi yang berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaThe Federal Reserve (The Fed) memangkas suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) menjadi 4,75-5,00 persen.
Baca SelengkapnyaYenny mengingatkan ada bantuan sosial atau bansos jelang pemilu, lewat sebuah lagu
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyinggung penyesuaian otomatis anggaran pendapatan belanja negara untuk kenaikan anggaran bansos.
Baca Selengkapnya