Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angka sengketa terus naik, reformasi pajak mendesak dilakukan

Angka sengketa terus naik, reformasi pajak mendesak dilakukan Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Konsultan dan pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah Damian menyebut, perselisihan atau perbedaan hasil perhitungan besaran pajak oleh wajib pajak dan angka resmi yang dikeluarkan kantor pajak kerap kali berbeda. Hal ini kemudian menimbulkan sengketa pajak yang terus tumbuh tiap tahunnya.

Menurutnya, jumlah sengketa pajak yang terdaftar pada pengadilan pajak pada 2014 melonjak naik 29,37 persen menjadi 10.866 perkara dibandingkan 2013. Sementara jumlah perkara yang diputuskan pengadilan pajak tercatat 8.845 buah atau naik 19,92 persen.

"Pertumbuhan jumlah perkara itu terus terjadi pada tahun selanjutnya. Selain terus terjadi tumpukan perkara, keputusan Pengadilan Pajak pun tak langsung final karena wajib pajak tak merasa puas dan melakukan banding," katanya di Jakarta, Selasa (23/5).

Orang lain juga bertanya?

Salah satu sengketa pajak yang jumlah terus bertambah adalah sektor pertambangan. Masalahnya menurut David, dalam penentuan pajak (PPh) Badan bagi perusahaan pelaku kontrak karya memiliki ketentuan yang berbeda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sehingga ini menimbulkan sengketa.

Beberapa perusahaan pelaku kontrak karya pertambangan berkewajiban membayar PPh Badan sebesar 25 persen dan sebagian lainnya harus terikat pada aturan PPh Badan sebesar 30 persen.

"Besaran PPh yang dianut sangat dipengaruhi oleh kontrak karya yang ditandatangani. Apabila saat ditandatangani kontrak karya tersebut menggunakan ketentuan PPh badan sebesar 30 persen maka menggunakan aturan tersebut meskipun sudah berganti kepemilikan," lanjutnya.

Perbedaan tersebut muncul sebagai akibat pemberlakuan UU 36 No 2008. Berdasarkan ketentuan tersebut besaran PPh Badan mulai tahun 2010 besarnya diberlakukan tunggal yaitu 25 persen. Sedangkan berdasarkan UU Pajak sebelumnya berlaku progresif sesuai dengan besaran pendapatan. Hal tersebut kemudian berkonsekuensi pemegang Kontrak Karya pertambangan biasanya harus membayar pajak sebesar 30 persen.

"Semuanya merujuk pada klausul di dalam Kontrak Karya. Apabila menggunakan peraturan 25 persen maka ikut 25 persen. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Meskipun peraturan sekarang sudah berlaku 25 persen tetapi apabila kontrak karya menggunakan 30 persen maka dikembalikan sesuai dengan dokumen kontrak karya," jelasnya.

Meskipun terkesan terdapat peraturan yang cukup jelas namun hal tersebut membuat kegamangan bagi para investor pertambangan. Kegamangan tersebut terjadi bagi para pelaku yang biasanya melanjutkan Kontrak Karya dari perusahaan lain dan bukan membuat perjanjian baru dengan pemerintah Indonesia.

Menyikapi perbedaan tersebut beberapa perusahaan tambang akhirnya mengajukan permasalahan tersebut ke peradilan pajak. "Perbedaan hasil tersebut sangat dimungkinkan terjadi karena diskresi dari hakim," jelas David.

"Butuh reformasi dalam pajak agar semua pihak baik pemerintah ataupun sektor swasta memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berbagai asumsi ekonomi lebih dapat mudah dikalkulasi termasuk penerimaan negara," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup

Suhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Tahapan Lengkap Sidang MK dalam Gugatan Pilkada 2024
Jadwal dan Tahapan Lengkap Sidang MK dalam Gugatan Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa

Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada Serentak 2024
KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Panduan tersebut akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
MK Catat Putusan Uji Materi Undang-Undang di 2024 Terbanyak dalam Satu Tahun
MK Catat Putusan Uji Materi Undang-Undang di 2024 Terbanyak dalam Satu Tahun

MK menyatakan jumlah putusan pengujian Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 menjadi yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya