Angkutan Umum Plat Hitam Menjamur Selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Selama pandemi Covid-19, keberadaan angkutan umum plat hitam berkembang pesat. Hal ini seiring dengan adanya larangan bagi angkutan umum legal, seperti Bus AKDP dan Bus AKAP yang tidak dapat beroperasi karena ada penyekatan di sejumlah ruas jalan di daerah.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai keberadaan angkutan tersebut makin tumbuh subur ketika ada perlindungan dari oknum aparat hukum bekerjasama dengan perantara (makelar).
"Ada peluang beroperasinya angkutan umum plat hitam, berkembang pesat di saat pandemi. Apalagi angkutan umum legal, seperti Bus AKDP dan Bus AKAP tidak dapat beroperasi," kata Djoko di Jakarta, Jumat, (30/7).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kenapa APK Pemilu 2024 dilarang di transportasi umum? Larangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.
-
Dimana APK ditemukan di angkutan umum? Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang pada kaca bagian belakang sebuah bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Makin maraknya angkutan umum plat hitam sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini sejalan dengan saat angkutan umum resmi tidak boleh beroperasi. "Angkutan umum plat hitam mengambil alih sejumlah penumpang masih melakukan perjalanan antar kota," imbuhnya.
Di banyak daerah seperti Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur beroperasinya angkutan umum plat hitam yang tidak terkendali berakibat menghilangnya trayek sejumlah Bus AKDP dan Bus AKAP. Bahkan, di sejumlah daerah, Bus AKDP tinggal menunggu waktu saja tidak dapat beroperasi lagi.
Para pengusaha angkutan umum plat hitam, makelar, oknum aparat melihat adanya keterbatasan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang hanya bisa menertibkan angkutan di dalam terminal. Angkutan umum plat hitam beroperasi di luar terminal.
"Masyarakat yang mau ke terminal inginnya praktis, tanpa harus jalan jauh di dalam terminal, akhirnya menggunakan jasa angkutan umum plat hitam, walaupun konsumen tahu minim perlindungan," tuturnya.
Sementara itu, pemilik mobil, hanya menyerahkan mobil ke oknum-oknum untuk dikelola. Pengemudinya juga pengemudi tembak yang penting bisa mengemudi. Kadang mereka juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak melakukan uji laik jalan (KIR), dan membayar asuransi jiwa ke PT Jasa Raharja.
Jika penumpang sedikit, akan dikumpulkan pada 1 mobil, untuk menghemat biaya. Sehingga protokol kesehatan (prokes) tidak dipenuhi. "Tanpa disadari angkutan umum plat hitam salah satu sumber penularan Covid-19," kata dia.
Djoko membeberkan saat ini sudah ada jaringan angkutan plat hitam, yang bekerjasama dengan makelar (agen). Mereka juga bayar bulanan ke oknum aparat melalui perantara dengan masuk wilayah Jabodetabek bayar Rp 300 ribu per bulan. Sehingga jadi binaan yang menguntungkan.
Jika kendaraan plat kuning tidak operasi, maka para perantara dapat memobilisasi sejumlah angkutan umum plat hitam. Untuk urusan armada, angkutan umum plat hitam sudah relatif maju. Mereka menggunakan kendaraan berkapasitas 8-20 penumpang, seperti Toyota Hiace, Toyota Innova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu GranMax.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaSaat Pandemi Covid-19 jumlah kendaraan yang terdaftar baik roda dua dan empat hanya 2,6 juta kendaraan. Saat ini jumlah kendaraan meningkat 4,4 juta.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaHal ini juga dinilai menjadi salah satu hambatan upaya mengurangi tingkat emisi karbon dari sektor transportasi.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca Selengkapnya