Antam minat garap wilayah pertambangan mineral
Merdeka.com - Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan wilayah pertambangan berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari penawaran tersebut sudah ada enam perusahaan yang meminati, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam).
"IUPK sudah ada kurang lebih 6 perusahaan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/7).
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Dimana sumber daya mineral ditemukan? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
Bambang mengungkapkan, saat ini instansinya sedang mengevaluasi perusahaan yang meminati wilayah pertambangan tersebut. "Sekarang kita evaluasi. Ada BUMN ada BUMD.Ada lah, pokoknya ada beberapa perusahaan ya," tuturnya.
Menurut Bambang, dari enam wilayah pertambangan IUPK yang ditawarkan ke BUMN dan BUMD, tidak seluruhnya diminati. Untuk wilayah pertambangan yang tidak diminati akan dilelang dengan peserta perusahaan swasta.
"Ada yang enggak ada, ya nanti kalau lelang, lepas semua lelang, lelang semuanya kan," ucapnya.
Wilayah kerja pertambangan yang dilelang adalah hasil penciutan atas amendemen kontrak pertambangan, bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Wilayah pertambangan tersebut terdiri dari, lima wilayah bekas KK, satu wilayah bekas PKP2B. Enam wilayah pertambangan bekas KK dan PKP2B yang akan dilelang adalah:
1. Daerah Latao, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 3,148 ha, komoditas nikel
2. Daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 5,899 ha, komoditas nikel
3. Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel
4. Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel
5. Daerah Bahodopi Utara, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel
6. Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batu bara.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Baca SelengkapnyaIzin yang diberikan kepada PBNU, merupakan bekas wilayah pertambangan perjanjian yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaOrmas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaRekam jejak MIND ID memberi nilai tambah untuk Indonesia di Sektor Hilirisasi Industri Pertambangan.
Baca SelengkapnyaMIND ID sebagai Holding BUMN Industri Pertambangan Indonesia langsung sat set mengejawantahkan visi Indonesia Emas pemerintah.
Baca Selengkapnyaseharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca Selengkapnya