Antre panjang ikut program Tax Amnesty, UKM disarankan pulang
Merdeka.com - Program Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Bahkan, UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha mereka. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bakal memberikan kelonggaran waktu bagi UMKM yang mengikuti program tax amnesty.
"Tolong dilihat masuknya UKM di bawah Rp 4,8 miliar terus antri panjang disarankan pulang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senim (26/9).
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa yang PNM berikan untuk UMKM? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
-
OJK membantu apa untuk UMKM? PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun skema tarif tebusan amnesti pajak bagi UMKM yakni 0,5 persen dan 2 persen dari nilai aset. Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.
"Bukan ditolak, namun karena tarifnya sama mau datang sekarang atau nanti di Oktober sama saja. Tarif 0,5 persen tidak ada kenaikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati dua skema tarif dan dua kriteria UMKM, dengan pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, berdasarkan aset terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp 10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.
Tarifnya menjadi lebih besar, yakni 2 persen, bagi pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaPemerintah beranggapan, tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
Baca SelengkapnyaProgram gadai tanpa bunga ini bagian dari ikhtiar Pegadaian untuk mendukung program UMKM Naik Kelas.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Baca SelengkapnyaCalon peserta yang lolos seleksi regional, akan mengikuti pembinaan dan pelatihan dari Pertamina.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaAda beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membeberkan beberapa langkah untuk mensejahterakan UMKM.
Baca Selengkapnya