Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AP I Siap Implementasi Aturan Perjalanan Udara Tak Perlu Tes PCR/Antigen

AP I Siap Implementasi Aturan Perjalanan Udara Tak Perlu Tes PCR/Antigen Bandara Juanda. ©blogspot.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya aturan tersebut, dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Dia menjelaskan, kebijakan baru ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata.

AP I berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.

Petugas bandara selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.

"Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional COVID-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu," kata Faik dikutip Antara, Selasa (8/3).

Aturan Baru

Seperti diketahui, SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub

Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

Baca Selengkapnya
Bakal Layani Umrah, Bandara IKN Nusantara Ditawarkan ke Investor Asing
Bakal Layani Umrah, Bandara IKN Nusantara Ditawarkan ke Investor Asing

Untuk tahap awal, lapangan udara tersebut masih bersifat VVIP sebagai tempat pendaratan pesawat presiden dan untuk kepentingan IKN.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tunjukan Hasil Positif pada Uji Terbang, Pertamina Patra Niaga Siapkan Infrastruktur untuk Salurkan SAF di Indonesia
Tunjukan Hasil Positif pada Uji Terbang, Pertamina Patra Niaga Siapkan Infrastruktur untuk Salurkan SAF di Indonesia

Sustainable Aviation Fuel (SAF) saat ini telah berhasil lolos uji ground test dan uji terbang pertama.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Muncul Ide Integrasi Bandara Nasional, Apa Manfaatnya?
Muncul Ide Integrasi Bandara Nasional, Apa Manfaatnya?

Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga arah bisnis kedirgantaraan pelat merah lebih fokus, terarah, dan terukur.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Resmi Gabungkan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Jadi InJourney Airports
Erick Thohir Resmi Gabungkan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Jadi InJourney Airports

Erick menyebut hal ini bentuk adaptif BUMN dalam menghadapi perubahan zaman.

Baca Selengkapnya
Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA
Menteri Budi Karya Ingatkan Operasional Taksi Terbang di IKN Harus Sesuai Regulasi ICAO-IATA

Operator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.

Baca Selengkapnya