Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Itu Base Equity yang jadi Dasar Sri Mulyani Suntik Rp 4,3 T untuk Kereta Cepat?

Apa Itu Base Equity yang jadi Dasar Sri Mulyani Suntik Rp 4,3 T untuk Kereta Cepat? Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan Rel Kereta Cepat. ©2021 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memberikan tambahan modal kepada Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 6,9 triliun yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2021. Di mana dari Rp 6,9 triliun itu sebanyak Rp 4,3 triliun digunakan untuk memenuhi base equity proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB).

"Untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung kebutuhan untuk memenuhi base equity sebesar Rp 4,3 triliun," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Senin (8/11).

Lantas apa yang disebut dengan base equity?

Pengamat BUMN, Herry Gunawan menjelaskan, base equity bahasa sederhananya merupakan modal dasar. Biasanya jumlahnya menjadi dasar untuk mendapatkan pembiayaan seperti kredit.

"Misalnya, untuk dapat kredit x Rupiah, maka diperlukan modal dasar ya Rupiah," kata dia kepada merdeka.com, Selasa (9/11).

Dia mengatakan, modal dasar merupakan perjanjian awal yang harus disetor pemegang saham saat pembentukan perusahaan bersama, dalam hal ini PT Kereta Cepat Indonesia China. Kompensasinya adalah besaran saham. Sehingga kalau konsorsium BUMN tidak mampu memenuhi modal dasar, jumlah sahamnya bisa berkurang (terdelusi).

"Terkait dengan kereta cepat, dana itu akan diserahkan kepada KAI sebagai BUMN yang menjadi pemimpin konsorsium pemegang saham proyek kereta cepat itu," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, proyek KCJB tadinya memang bersifat bussines to bussines (B to B). Di mana BUMN yang seharusnya memenuhi kewajiban, namun karena PT Kereta Api mengalami pukulan dari situasi covid-19 jumlah penumpang merosot tajam.

Maka kemampuan BUMN untuk memenuhi ekuitas asal atau ekuitas awal dari kereta cepat tidak bisa dipenuhi oleh mereka. "Sehingga Pemerintah memasukkan Rp 4,3 triliun di dalam PT Kereta Api Indonesia dalam rangka memenuhi base equity dari penyelesaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung," ujarnya.

Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan proyek kereta cepat Indonesia China diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung.

Proyek kereta cepat diketahui memerlukan dana tambahan, sehingga dana penuntasan proyek tersebut membengkak. Dalam beleid yang diundangkan dan ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 ini, antara lain mengizinkan penambahan dana proyek kereta cepat Jakarta Bandung dari APBN.

Penambahan dana ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 pada Perpres No. 93 Tahun 2021. Disebutkan selain dana-dana yang diatur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut, dimasukkan APBN sebagai penopang dana tambahan.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," tulis pasal 4 ayat 2, dikutip dari laman maritim.go.id, Minggu (10/10).

Pembiayaan melalui APBN tersebut melalui skema penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN tersebut diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasita usaha pimpinan konsorsium.

"(Untuk) pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada perusahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," tulis Pasal 4 ayat 4a.

"Memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," dilanjutkan pasal 4 ayat 4b.

Diketahui, konsorsium pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dipimpin PT Kereta Api Indonesia dan terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Pada pasal 4 ayat 5 aturan tersebut, mencakup juga mekanisme jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya yang dimaksud sebelumnya. Mulai dari pengajuan hingga tindak lanjutnya.

Pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Kemudian, berdasarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Lalu, Komite membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

"Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun)," bunyi ayat 5e.

"Berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," susul pasal 4 ayat 5f.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Biaya Bengkak Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Tertutupi, Ini Sumber Dananya
FOTO: Biaya Bengkak Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Tertutupi, Ini Sumber Dananya

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan cost overrun atau pembengkakan biaya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah tertutupi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun

Untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Utang dari China Cair Rp7 Triliun, Untuk Bayar Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Akhirnya Utang dari China Cair Rp7 Triliun, Untuk Bayar Pembengkakan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pinjaman senilai Rp7 triliun dari CDB telah dicairkan ke PT KAI.

Baca Selengkapnya
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

Baca Selengkapnya
PT KCI Cari Utang Rp3,6 Triliun untuk Impor 3 Rangkaian KRL
PT KCI Cari Utang Rp3,6 Triliun untuk Impor 3 Rangkaian KRL

Dana ini akan digunakan untuk pengadaan 19 rangkaian kereta atau trainset untuk operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
Soal Impor 3 Trainset KRL Baru di 2024, KAI Masih Cari Harga yang Pas
Soal Impor 3 Trainset KRL Baru di 2024, KAI Masih Cari Harga yang Pas

3 trainset KRL impor baru ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2024-2025.

Baca Selengkapnya
Habiskan Anggaran Rp2,2 Triliun, KAI Commuter Bakal ‘Dandani’ 19 Rangkaian KRL Jabodetabek
Habiskan Anggaran Rp2,2 Triliun, KAI Commuter Bakal ‘Dandani’ 19 Rangkaian KRL Jabodetabek

Ini merupakan upaya lanjutan dalam replacement 19 rangkaian sarana KRL yang dimiliki KAI Commuter secara bertahap mulai tahun 2023 tiga hingga 2026.

Baca Selengkapnya
Kantongi Restu dari Luhut, KCI Impor 3 Rangkaian KRL Baru Asal China Senilai Rp783 Miliar
Kantongi Restu dari Luhut, KCI Impor 3 Rangkaian KRL Baru Asal China Senilai Rp783 Miliar

Seluruh pembiayaannya dari pinjaman KAI Commuter, shareholder loan dari PT KAI dan bantuan dari Pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Selengkapnya
Heboh Kritik Impor 3 Rangkaian KRL dari China, KAI Commuter Ungkap Fakta Lain
Heboh Kritik Impor 3 Rangkaian KRL dari China, KAI Commuter Ungkap Fakta Lain

KAI Commuter terus mengupayakan peningkatan layanan untuk 900-950 ribu lebih penumpang KRL Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
KAI Minta Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 11 Rangkaian KRL Baru
KAI Minta Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 11 Rangkaian KRL Baru

11 rangkaian KRL baru itu untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang KRL Jabodetabek.

Baca Selengkapnya