Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apabila terbukti bersalah, Yamaha dan Honda bakal didenda Rp 25 M

Apabila terbukti bersalah, Yamaha dan Honda bakal didenda Rp 25 M Motor matic paling laku. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pabrikan asal Jepang tersebut. Apabila, nanti di persidangan kedua perusahaan ini terbukti melakukan kecurangan, pabrikan sepeda motor tersebut akan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 25 miliar.

"Denda maksimalnya segitu. Tapi semua diputuskan di persidangan," kata Syarkawidi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).

Orang lain juga bertanya?

Syarkawi menjelaskan, saat ini pihak enggan melirik pabrikan sepeda motor lain. Sebab, dari data yang sudah dimiliki KPPU, saat ini Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar Indonesia.

"Kita enggak melihat ke produsen lain. Kenapa? Karena penguasaan pasar itu dikuasai Yamaha 29 persen dan Honda 68 persen. Sehingga total penguasaan pasar itu bisa mencapai 97 persen. Sehingga, produsen lain hanya menguasai 3 persen pasar, persekongkolan jadi sulit ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc. Hal ini usai pihaknya mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, dua pabrikan asal Jepang tersebut memang terus mendominasi pasar skuter matik di Tanah Air. "Karena komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik tersebut perusahaan besar, kita monitor terus perilakunya," ujar Syarkawi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7).

"Mereka berkoordinasi buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," tambah dia.

Syarkawi melanjutkan, sejumlah saksi juga telah memberi keterangan dan ditambah hasil penyelidikan beberapa ahli yang menyebut ada indikasi kuat persengkokolan dua pabrikan raksasa otomotif tersebut.

"Keterangan saksi dan para ahli tersebut dinyatakan cukup kuat untuk membawa perkara ke proses persidangan. Nanti semuanya akan dibuktikan pada proses persidangan nanti," tuturnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding

Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000

Baca Selengkapnya