Apakah Luhut punya hak bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said?
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan berencana membubarkan unit Ad hoc dan satuan tugas bentukan Sudirman Said. Menurutnya, ini dilakukan sebagai penguatan struktural di Kementerian ESDM.
Unit Ad hoc merupakan unit yang dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM. Sementara, Luhut saat ini statusnya hanya menjabat sebagai menteri ESDM sementara saja.
Apakah seorang Plt memiliki hak untuk membubarkan unit Ad hoc yang dibentuk melalui Kepmen?
-
Siapa yang menjadi Plt. Menteri Pertanian? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa tugas Plt Presiden? 'Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,' bunyi putusan Keppres tersebut.
-
Apa posisi Ahmad Luthfi di Kemendag? Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah mengundurkan diri dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag).
-
Siapa yang memimpin PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, selain fokus menyediakan kelistrikan yang andal, PLN juga terus menjalankan berbagai kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat melalui Program TJSL PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengungkapkan, walau saat ini berstatus sebagai Plt, Menko Luhut memiliki wewenang untuk membubarkan unit Ad hoc. Sebab, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Plt Menteri ESDM memiliki wewenang dan tanggung jawab menteri ESDM secara penuh.
"Jadi, beliau punya kewenangan penuh sebagai menteri ESDM. Karena tentu di dalam ketatanegaraan kita level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menteri kan tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya," ujar Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8).
Rencana pembubaran ini diakuinya sudah dibicarakan dengan kepala unit Ad hoc. Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk memberi masukan kepada Luhut perihal fungsi utama unit Ad hoc yang dinilai masih sangat dibutuhkan.
"Jadi per kemarin saya sudah bicara kepada kepala Unit Ad hoc keinginan Plt menteri. Kita juga menyampaikan ke mereka secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM. Secara institusi memang sudah firm untuk dibubarkan tetapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknis terkait," jelasnya.
Selain itu, Teguh juga memuji keberadaan unit Ad hoc yang dinilai sangat efektif dalam membantu unit permanen. "Contohnya seperti Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), UP31, infrastruktur, percepatan pembangunan kelistrikan. Banyaklah, yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan," tuturnya.
Perihal pembubaran, Menko Luhut memang baru menyampaikannya secara lisan. Namun secara tulisan, diperkirakan pada minggu ini SK pembubaran unit Ad hoc akan segera terbit. "Sebetulnya secara resmi pak menteri belum menandatangani, secara de facto sudah kemarin, tapi de joure nya belum, dalam minggu ini mungkin akan ada SK-nya," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai apakah lembaga ini membebani anggaran, Teguh membantah. Menurutnya, tim Ad hoc ini remunerasinya sudah dilekatkan dengan tim yang ada.
"Seperti Patriot Energi, kebetulan memang sudah ada alokasi anggarannya di APBN, juga termasuk akan mengambil alih itu EBT."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Baca SelengkapnyaAyahnya bernama Bonar Pandjaitan dan ibunya bernama Siti Frida Naiborhu.
Baca SelengkapnyaDewan Syuro PKB di Jawa Barat mendatangi kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pada Jumat (9/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan pada Selasa (22/10).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaMenko Luhut masih belum bisa bekerja di kantor seperti sediakala.
Baca SelengkapnyaTanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaLuhut diminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola di Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut Binsar Pandjaitan dikabarkan mundur dari jabatannya karena sedang menjalani perawatan di Singapura.
Baca SelengkapnyaKehadiran Luhut menjadi kejutan tersendiri lantaran kondisinya yang tengah sakit dan harus menjalani perawatan di Singapura
Baca SelengkapnyaLuhut pun percaya Prabowo nantinya akan melanjutkan jerih payah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membawahi negara.
Baca Selengkapnya