Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apakah Luhut punya hak bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said?

Apakah Luhut punya hak bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said? Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan berencana membubarkan unit Ad hoc dan satuan tugas bentukan Sudirman Said. Menurutnya, ini dilakukan sebagai penguatan struktural di Kementerian ESDM.

Unit Ad hoc merupakan unit yang dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM. Sementara, Luhut saat ini statusnya hanya menjabat sebagai menteri ESDM sementara saja.

Apakah seorang Plt memiliki hak untuk membubarkan unit Ad hoc yang dibentuk melalui Kepmen?

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengungkapkan, walau saat ini berstatus sebagai Plt, Menko Luhut memiliki wewenang untuk membubarkan unit Ad hoc. Sebab, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Plt Menteri ESDM memiliki wewenang dan tanggung jawab menteri ESDM secara penuh.

"Jadi, beliau punya kewenangan penuh sebagai menteri ESDM. Karena tentu di dalam ketatanegaraan kita level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menteri kan tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya," ujar Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8).

Rencana pembubaran ini diakuinya sudah dibicarakan dengan kepala unit Ad hoc. Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk memberi masukan kepada Luhut perihal fungsi utama unit Ad hoc yang dinilai masih sangat dibutuhkan.

"Jadi per kemarin saya sudah bicara kepada kepala Unit Ad hoc keinginan Plt menteri. Kita juga menyampaikan ke mereka secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM. Secara institusi memang sudah firm untuk dibubarkan tetapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknis terkait," jelasnya.

Selain itu, Teguh juga memuji keberadaan unit Ad hoc yang dinilai sangat efektif dalam membantu unit permanen. "Contohnya seperti Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), UP31, infrastruktur, percepatan pembangunan kelistrikan. Banyaklah, yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan," tuturnya.

Perihal pembubaran, Menko Luhut memang baru menyampaikannya secara lisan. Namun secara tulisan, diperkirakan pada minggu ini SK pembubaran unit Ad hoc akan segera terbit. "Sebetulnya secara resmi pak menteri belum menandatangani, secara de facto sudah kemarin, tapi de joure nya belum, dalam minggu ini mungkin akan ada SK-nya," imbuhnya.

Saat disinggung mengenai apakah lembaga ini membebani anggaran, Teguh membantah. Menurutnya, tim Ad hoc ini remunerasinya sudah dilekatkan dengan tim yang ada.

"Seperti Patriot Energi, kebetulan memang sudah ada alokasi anggarannya di APBN, juga termasuk akan mengambil alih itu EBT."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP