APBI sebut telah terjadi inkonsistensi penarikan PPN batubara
Merdeka.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkritik ketidakonsistenan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batubara. Inkonsistensi pengenaan PPN terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.
Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala mengatakan, PP 144 Tahun 2000 itu menyatakan batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, menyatakan batu bara termasuk BKP.
"Semenjak PP itu terbit, maka pembeli batubara tidak dikenakan pajak. Namun, ini bertentangan dengan bunyi kontrak PKP2B Generasi III," kata Supriatna di Jakarta, Rabu (23/3).
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kapan PPN 12% berlaku? Transaksi Uang Elektronik Sebelumnya, terdapat isu di masyarakat yang menyatakan bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
-
Kapan PPN 12% mulai berlaku? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Bagaimana PPN dihitung? 'Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,' tegas Prita.
Supriatna menuturkan, status BKP besar pengaruhnya terhadap pengenaan PPN. Dia menjelaskan, PKP2B Generasi III dikenakan PPN dari pihak ketiga yang memasok kebutuhan produksi. Kemudian pelaku usaha memasukkan komponen pajak 10 persen tersebut terhadap produksi batu bara yang dijual.
Nantinya selisih PPN dari pihak ketiga dan PPN dari pembeli batu bara menjadi hak pelaku usaha melalui mekanisme restitusi. Dia mengungkapkan nilai PPN dari pembeli lebih rendah dibandingkan nilai PPN pihak ketiga meski sama-sama sebesar 10 persen.
"PPN itu kan sebenarnya diambil dari nilai tambah batu bara. PPN penjualan ini kan enggak besar. Makanya kategori BKP penting artinya," ujarnya.
Dikatakannya, upaya restitusi pajak yang diajukan pelaku usaha berbeda-beda penanganannya. Ada kantor pajak yang mengabulkan restitusi dan ada juga yang tidak. Tren belakangan ini masalah restitusi PPN dibawa ke pengadilan pajak lantaran pegawai pajak takut dikriminalisasi.
"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah PPN ini," ujarnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua partai besar itu saling sindir terkait kebijakan fiskal yang berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPenolakan bahkan muncul dari PDIP yang merupakan salah satu partai yang ikut menyetujui RUU HPP tersebut.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menegaskan, PDIP bukan inisiaor UU tersebut.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai PDIP tidak konsisten karena telah mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaPSI menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaEkonom berpendapat anomali inflasi terjadi persis setelah PPN dinaikkan.
Baca Selengkapnya