APBI sebut telah terjadi inkonsistensi penarikan PPN batubara
Merdeka.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkritik ketidakonsistenan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batubara. Inkonsistensi pengenaan PPN terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.
Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala mengatakan, PP 144 Tahun 2000 itu menyatakan batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, menyatakan batu bara termasuk BKP.
"Semenjak PP itu terbit, maka pembeli batubara tidak dikenakan pajak. Namun, ini bertentangan dengan bunyi kontrak PKP2B Generasi III," kata Supriatna di Jakarta, Rabu (23/3).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Supriatna menuturkan, status BKP besar pengaruhnya terhadap pengenaan PPN. Dia menjelaskan, PKP2B Generasi III dikenakan PPN dari pihak ketiga yang memasok kebutuhan produksi. Kemudian pelaku usaha memasukkan komponen pajak 10 persen tersebut terhadap produksi batu bara yang dijual.
Nantinya selisih PPN dari pihak ketiga dan PPN dari pembeli batu bara menjadi hak pelaku usaha melalui mekanisme restitusi. Dia mengungkapkan nilai PPN dari pembeli lebih rendah dibandingkan nilai PPN pihak ketiga meski sama-sama sebesar 10 persen.
"PPN itu kan sebenarnya diambil dari nilai tambah batu bara. PPN penjualan ini kan enggak besar. Makanya kategori BKP penting artinya," ujarnya.
Dikatakannya, upaya restitusi pajak yang diajukan pelaku usaha berbeda-beda penanganannya. Ada kantor pajak yang mengabulkan restitusi dan ada juga yang tidak. Tren belakangan ini masalah restitusi PPN dibawa ke pengadilan pajak lantaran pegawai pajak takut dikriminalisasi.
"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah PPN ini," ujarnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaAndika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.
Baca SelengkapnyaPenurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaMelalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaPenyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil).
Baca Selengkapnya