Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APBI sebut telah terjadi inkonsistensi penarikan PPN batubara

APBI sebut telah terjadi inkonsistensi penarikan PPN batubara batubara. Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkritik ketidakonsistenan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batubara. Inkonsistensi pengenaan PPN terjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000.

Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala mengatakan, PP 144 Tahun 2000 itu menyatakan batubara tidak masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Padahal, dalam kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III, menyatakan batu bara termasuk BKP.

"Semenjak PP itu terbit, maka pembeli batubara tidak dikenakan pajak. Namun, ini bertentangan dengan bunyi kontrak PKP2B Generasi III," kata Supriatna di Jakarta, Rabu (23/3).

Supriatna menuturkan, status BKP besar pengaruhnya terhadap pengenaan PPN. Dia menjelaskan, PKP2B Generasi III dikenakan PPN dari pihak ketiga yang memasok kebutuhan produksi. Kemudian pelaku usaha memasukkan komponen pajak 10 persen tersebut terhadap produksi batu bara yang dijual.

Nantinya selisih PPN dari pihak ketiga dan PPN dari pembeli batu bara menjadi hak pelaku usaha melalui mekanisme restitusi. Dia mengungkapkan nilai PPN dari pembeli lebih rendah dibandingkan nilai PPN pihak ketiga meski sama-sama sebesar 10 persen.

"PPN itu kan sebenarnya diambil dari nilai tambah batu bara. PPN penjualan ini kan enggak besar. Makanya kategori BKP penting artinya," ujarnya.

Dikatakannya, upaya restitusi pajak yang diajukan pelaku usaha berbeda-beda penanganannya. Ada kantor pajak yang mengabulkan restitusi dan ada juga yang tidak. Tren belakangan ini masalah restitusi PPN dibawa ke pengadilan pajak lantaran pegawai pajak takut dikriminalisasi.

"Kami minta pemerintah segera menyelesaikan masalah PPN ini," ujarnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Perkasa
VIDEO: Andika Perkasa "Pemerintahan Ini Semau-maunya!"

Andika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Nilai Tukar Rupiah Punya Pengaruh Kuat di APBN, Ini Buktinya
Ternyata Nilai Tukar Rupiah Punya Pengaruh Kuat di APBN, Ini Buktinya

Penurunan pendapatan negara terutama disebabkan oleh turunnya harga komoditas, khususnya batubara dan CPO.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya

Penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Melalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Dana Bagi Hasil Pertambangan Berlaku, PAD Kutai Timur Melonjak Drastis
Dana Bagi Hasil Pertambangan Berlaku, PAD Kutai Timur Melonjak Drastis

Penyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil).

Baca Selengkapnya