Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APBN tak lagi biayai pensiun PNS, menkeu sebut lihat saja nanti

APBN tak lagi biayai pensiun PNS, menkeu sebut lihat saja nanti HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Beberapa pekan lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggulirkan wacana perubahan sistem pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded.

Dengan sistem Pay As You Go, meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau sudah pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Sementara jika diubah dengan mekanisme Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja.

Ketika dikonfirmasi soal rencana perubahan pembayaran pensiunan PNS, bendahara negara belum mau bicara banyak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa memaparkannya.

"Sekarang sedang dirumuskan Rancangan Peraturan Pemerintahnya. Lihat saja nanti," singkat Bambang Brodjonegoro yang ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/3).

Terlepas dari apapun mekanisme yang akan dijalankan nanti, fokus bendahara negara hanya soal ketersediaan uang negara untuk pembayaran pensiunan PNS. "Pastikan dulu punya uang atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyebut isu penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri, menyesatkan. Rumor ini dilaporkan disebarkan lewat pesan berantai.

"Jadi isu ini menyesatkan. Ini bukan dari pemerintah, apalagi kalau disampaikan presiden (Joko Widodo) yang katanya disebarkan lewat BBM (BlackBerry Messenger). Saya katakan tidak," katanya.

Yuddy mengatakan, tidak ada titah presiden kepada kementeriannya untuk menghapuskan dana pensiun, sehingga dia meminta kepada PNS terutama yang sudah tak berdinas untuk tidak harap-harap cemas lagi.

"Kami tidak pernah terpikir untuk melakukan kebijakan itu. Jadi saya pastikan PNS tetap mendapatkan hak pensiunnya," terang dia.

Saat disinggung teknis distribusi uang pensiun, Yuddy juga menyampaikan, itu tetap berasal dari APBN. Hanya saja pola distribusi bisa lewat banyak institusi.

"Distribusi bisa dari mana saja bisa dari APBD, lewat institusi keuangan, lewat taspen, bank, tapi sumber tetap APBN. Karena semua tercatat dari momenklatur pengeluaran pemerintah," katanya.

Sebelumnya, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.

Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Sistem pembayaran pensiunan PNS dengan metode Pay As You Go dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri. Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.

Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak. Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.

Berkaca dari kondisi itu, pemerintahan baru di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem ini.

Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.

Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.

Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang 'diputar' lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.

Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Buka Lowongan PPPK Khusus untuk Honorer
Pemerintah Segera Buka Lowongan PPPK Khusus untuk Honorer

Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.

Baca Selengkapnya
Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini
Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini

Keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Pastikan Pendaftaran PPPK Dibuka Bulan September hingga Oktober 2024
Menteri Anas Pastikan Pendaftaran PPPK Dibuka Bulan September hingga Oktober 2024

Anas bilang saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pendaftaran untuk fresh graduate pada seleksi CPNS sambil menyelesaikan pendataan yang ada.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.

Baca Selengkapnya
Kaget Ditanya Kenaikan Gaji PNS di 2025, Menteri Anas: Saya Malah Belum Tahu
Kaget Ditanya Kenaikan Gaji PNS di 2025, Menteri Anas: Saya Malah Belum Tahu

Respons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!
Kabar Baik, Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024!

rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya