APBN untuk dana saksi parpol bisa cair jika ada aturan hukum
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan mencairkan dana untuk saksi Parpol jika sudah ada kesepakatan antara lembaga terkait, yakni Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Alokasi dana saksi Parpol dari uang negara masih masih menimbulkan polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak rencana pemerintah membiayai saksi dari parpol.
"Dari Kemenkeu, kalau memang pembicaraannya antara komisi II, Bawaslu dan Kemendagri disepakati, saya kira proses anggarannya biasa," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).
Kemenkeu hanya menunggu kepastian terkait pemberlakuan aturan itu. Namun, sebelum menyetujui pengucuran anggaran, Chatib mengakui masih perlu dilihat dari sisi pengelolaan anggaran yang bersih.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Kapan Pantarlih Pilkada 2024 mulai bekerja? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Saya tunggu saja Kemendagri. Governance harus diberesin. Kan di Kemenkeu yang dipegang aturannya bener. Kalau tidak uangnya tidak bisa dicairkan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, proses alokasi anggaran untuk saksi parpol belum pada tahap final, sehingga masih perlu dibicarakan lebih lanjut.
"Intinya gini. Itu masih dibicarakan. Jadi belum final. Gimana mau tanya mekanisme orang masih dibicarakan. Nanti kita lihat dulu tahapnya gimana, prosesnya, landasan hukumnya. Kalau itu lewat baru tahap kedua. ini yang itu saja belum. ini masih terlalu awal," jelasnya.
Terkait kisruh penolakan dari beberapa parpol dan Bawaslu, Askolani mengungkapkan dirinya juga tidak begitu mengetahui asal usul gagasan pembiayaan saksi dari parpol oleh pemerintah dalam pemilu mendatang.
"Awalnya, saya enggak tahu dari mana ya awalnya. Dari komunikasi, ada diskusi dengan komisi ada. Mungkin kalau tanya awalnya ke Mendagri," terangnya.
Dia menegaskan, Kemenkeu baru bisa mencairkan anggaran itu jika hukum dan governancenya institusi telah diperbaiki oleh seluruh lembaga negara. "Kalau kita jelas. Posisi kita adalah kita lihat dari dasar hukumnya. Itu saja posisi kita. Kalau dasar hukum kuat dan kita nilai pas, jalan,"tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaPengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya