Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APBN untuk dana saksi parpol bisa cair jika ada aturan hukum

APBN untuk dana saksi parpol bisa cair jika ada aturan hukum Menkeu dan Bappenas gelar pertemuan di KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan mencairkan dana untuk saksi Parpol jika sudah ada kesepakatan antara lembaga terkait, yakni Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Alokasi dana saksi Parpol dari uang negara masih masih menimbulkan polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak rencana pemerintah membiayai saksi dari parpol.

"Dari Kemenkeu, kalau memang pembicaraannya antara komisi II, Bawaslu dan Kemendagri disepakati, saya kira proses anggarannya biasa," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).

Kemenkeu hanya menunggu kepastian terkait pemberlakuan aturan itu. Namun, sebelum menyetujui pengucuran anggaran, Chatib mengakui masih perlu dilihat dari sisi pengelolaan anggaran yang bersih.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tunggu saja Kemendagri. Governance harus diberesin. Kan di Kemenkeu yang dipegang aturannya bener. Kalau tidak uangnya tidak bisa dicairkan," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, proses alokasi anggaran untuk saksi parpol belum pada tahap final, sehingga masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Intinya gini. Itu masih dibicarakan. Jadi belum final. Gimana mau tanya mekanisme orang masih dibicarakan. Nanti kita lihat dulu tahapnya gimana, prosesnya, landasan hukumnya. Kalau itu lewat baru tahap kedua. ini yang itu saja belum. ini masih terlalu awal," jelasnya.

Terkait kisruh penolakan dari beberapa parpol dan Bawaslu, Askolani mengungkapkan dirinya juga tidak begitu mengetahui asal usul gagasan pembiayaan saksi dari parpol oleh pemerintah dalam pemilu mendatang.

"Awalnya, saya enggak tahu dari mana ya awalnya. Dari komunikasi, ada diskusi dengan komisi ada. Mungkin kalau tanya awalnya ke Mendagri," terangnya.

Dia menegaskan, Kemenkeu baru bisa mencairkan anggaran itu jika hukum dan governancenya institusi telah diperbaiki oleh seluruh lembaga negara. "Kalau kita jelas. Posisi kita adalah kita lihat dari dasar hukumnya. Itu saja posisi kita. Kalau dasar hukum kuat dan kita nilai pas, jalan,"tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu
KPU Beri Waktu PSI Satu Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu

KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Buka Lowongan PPPK Khusus untuk Honorer
Pemerintah Segera Buka Lowongan PPPK Khusus untuk Honorer

Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.

Baca Selengkapnya
Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini
Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini

Keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya