Apex Jadi Andalan Perkuat BPR Saat Pandemi Corona
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 membuat industri perbankan goyah, terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menghadapi kredit macet nasabah terdampak wabah. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pondasi BPR.
"OJK terus memperkuat pondasi BPR dengan membuat Apex," kata Halim dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6).
Secara teknis, Apex akan membantu bank yang lemah (goyah) dengan memberikan bantuan dana menjadi cooling five. Anggota BPR bisa memberikan Apex dengan kontribusi dan iuran. Hal ini kata Halim sudah berlaku di beberapa bank. Misalnya BJB yang memiliki banyak BPR di dalamnya.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana BRI mengelola resiko di tengah pemulihan? Kendati demikian untuk memperkuat kondisi yang semakin membaik, pihaknya menerapkan strategi konservatif dengan mengalokasikan dana pencadangan yang lebih dari memadai sebagai salah satu mitigasi risiko.
-
Bagaimana BNI menghadapi krisis? BNI terbukti tangguh dalam menghadapi krisis yang terjadi di tahun 1998, 2005, 2008, dan 2020. BNI melakukan berbagai transformasi bisnis digital untuk tetap bisa mengerek kinerja keuangan, salah satunya dengan membangun ekosistem digital nelayan.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
Begitu juga dengan bank swasta. Beberapa bank swasta memiliki keterlibatan dengan Apex BPR. Sehingga, OJK lebih banyak mengarahkan bank untuk melakukan merger dan konsolidasi.
"Demikian juga OJK mendorong langkah merger dan konsolidasi," tandasnya.
Sebelumnya, Halim mengatakan, selama pandemi corona, pihaknya telah menurunkan tingkat bunga pinjaman (TBP) sebanyak 3 kali pada 24 Januari, 23 Maret dan 27 Mei 2020. Hingga akhir bulan Mei total kumulatif penurunan sebesar 75 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk valas terhadap posisi akhir Desember 2019.
"Saat ini TBP Bank Umum rupiah dan valas sebesar 5,5 persen dan 1,5 persen. Sedangkan TBP untuk BPR sebesar 8 persen," kata Halim dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6).
Selain itu, LPS juga menurunkan denda keterlambatan premi menjadi nol persen yang mulai berlaku pada bulan Juli hingga akhir tahun 2020. "Jadi kalau perbankan terlambat (membayarkan premi) tidak apa-apa karena dendanya nol persen," kata Halim.
Sementara itu, peran LPS dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19 disesuaikan dengan PP Nomor 23 tahun 2020, di mana Bank Peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penangananya kepada LPS. "LPS (akan) mengutamakan pengembalian dana pemerintah," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaBPR dan BPRS kerap mengalami masalah keuangan yang disebabkan lambatnya proses pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca Selengkapnya