Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APII Tegas Larang Karyawan Terima Hadiah Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

APII Tegas Larang Karyawan Terima Hadiah Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin. ©Humas PT Angkasa Pura II

Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (AP II) menginformasikan bahwa seluruh karyawan dilarang menerima gratifikasi terkait dengan momen hari raya keagamaan, termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan," jelas President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dalam pernyataannya, Sabtu (26/12).

Adapun pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat PT Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Di mana ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Melalui surat edaran tersebut, kata Awaluddin, AP II dengan tegas menyatakan bahwa karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga. Diantaranya berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aturan Jika Pegawai Tak Bisa Menolak

Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan. Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.

"Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Melalui surat edaran tersebut, AP II juga menginformasikan dan menegaskan bahwa mitra, penyedia atau pihak ketiga dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun upaya lain PT Angkasa Pura II dalam mencegah praktik korupsi adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:2016.

Selain itu, PT Angkasa Pura II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat penerapan whistleblowing system di PT Angkasa Pura II.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Anies Larang Ucapkan Selamat Natal saat Jadi Gubernur Jakarta
CEK FAKTA: Hoaks Anies Larang Ucapkan Selamat Natal saat Jadi Gubernur Jakarta

Beredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
Tradisi Bagi-Bagi THR Tak Hanya di Indonesia, Ternyata Negara Ini Beri Bonus Besar saat Hari Raya Keagamaan
Tradisi Bagi-Bagi THR Tak Hanya di Indonesia, Ternyata Negara Ini Beri Bonus Besar saat Hari Raya Keagamaan

Tradisi pemberian THR ini juga dilakukan orang tua yang memberikan uang kepada yang lebih muda.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR

Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya

Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.

Baca Selengkapnya