APII Tegas Larang Karyawan Terima Hadiah Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (AP II) menginformasikan bahwa seluruh karyawan dilarang menerima gratifikasi terkait dengan momen hari raya keagamaan, termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan," jelas President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dalam pernyataannya, Sabtu (26/12).
Adapun pelarangan menerima gratifikasi ini diperkuat PT Angkasa Pura II dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Di mana ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Mengapa tanggal merah Natal diliburkan? Libur tersebut jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, yang dirayakan sebagai Hari Raya Natal.
-
Gimana cara merayakan natal? Ada beberapa cara merayakan Natal yang bisa dilakukan bersama keluarga yang sejalan dengan apa arti Natal, di antaranya: Menghias Pohon Natal, Saling Tukar Kado, Menonton Film, Membuat Kue Khas Natal, Berdoa Bersama
-
Bagaimana cara merayakan Hari Ataksia Internasional? Pada Hari Kesadaran Ataksia Internasional, lakukan apa pun yang Anda bisa, baik dengan menjadi relawan untuk kampanye kesadaran, menyumbangkan dana, mendidik diri sendiri, atau sekadar memeriksakan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan tanda-tanda gangguan tersebut.
-
Apa makna Natal yang dirayakan? Natal merupakan saat yang istimewa di mana kita merayakan kelahiran Yesus Kristus, yang membawa damai dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru 2024? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
Melalui surat edaran tersebut, kata Awaluddin, AP II dengan tegas menyatakan bahwa karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga. Diantaranya berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Aturan Jika Pegawai Tak Bisa Menolak
Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan. Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, maka dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.
"Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Melalui surat edaran tersebut, AP II juga menginformasikan dan menegaskan bahwa mitra, penyedia atau pihak ketiga dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun upaya lain PT Angkasa Pura II dalam mencegah praktik korupsi adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang telah mendapat sertifikat ISO 3007:2016.
Selain itu, PT Angkasa Pura II juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat penerapan whistleblowing system di PT Angkasa Pura II.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaTradisi pemberian THR ini juga dilakukan orang tua yang memberikan uang kepada yang lebih muda.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca Selengkapnya