Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo dukung penunggak pajak dibui

Apindo dukung penunggak pajak dibui lapas buat penunggak pajak. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendukung upaya paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dilakukan pemerintah. Penyanderaan itu dinilai bisa memberikan efek jera ke para wajib pajak nakal.

"Saya sebenarnya mendukung selama diatur dengan baik. Gijzeling itu tahap terakhir. Kalau tak didengar pengusaha, itu tahap terakhir ya disandera itu," ujar Sofjan, Jakarta, Selasa (3/2).

Koordinator tim ahli wakil presiden itu mengakui masih banyak pengusaha tak taat aturan. Salah satu bentuk ketidakatatan itu adalah lalai memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

"Itu yang harus ditertibkan," katanya. "Kalau yang baik tidak perlu takut. Kita banyak sekali yang belum bayar. Mereka main-main terus saya pikir. Di Amerika itu dipenjara, betul-betul dihukum. Di Indonesia hanya 6 bulan. Ini yang harus ditegakkan."

Kementerian Keuangan telah memesan satu blok penjara kelas II A di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Itu untuk para penunggak pajak di atas Rp 100 juta.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menjelaskan, penunggak pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya selama 30 hari. Jika tak kunjung melunasi, penunggak pajak bakal dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

"Jika dalam 6 bulan kedua, si wajib pajak ini tetap tidak membayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan upaya gijzeling atau penyanderaan dengan menjemput paksa."

Penunggak pajak bakal dijebloskan maksimal satu tahun. Setelah masa itu habis, pemerintah bakal membebaskannya, meskipun masih menunggak.

"Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait aset-aset yang dimiliki si wajib pajak. Setelah ditemukan asetnya maka akan kami lakukan penyitaan," papar Dadang.

Sekedar informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak

Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan

Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu
Dikeluhkan Pengusaha, Pajak Kripto Bakal Dikaji Ulang Kemenkeu

Investor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pupuk Indonesia Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023
Pupuk Indonesia Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023

Pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp300 Triliun ke Negara
Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp300 Triliun ke Negara

Dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya