Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo: Masa kedaluwarsa pemberian upah PHK tak bermasalah

Apindo: Masa kedaluwarsa pemberian upah PHK tak bermasalah Sofjan Wanandi. www.kppu.go.id

Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, ketentuan yang mengatur masa kedaluwarsa pemberian upah disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diatur dalam Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sepatutnya dipermasalahkan. Menurut dia, pasal ini ada untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

"Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kami menganggap Pasal 96 itu masih tetap berlaku. Batas waktu 2 tahun itu justru memberikan kepastian hukum," ujar Sofjan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/1).

Sofjan mengatakan, batas waktu sengketa pemberian upah usai PHK merupakan jalur yang diberikan bagi pekerja untuk melakukan tuntutan. Dalam batas waktu itu, pekerja dapat mengajukan gugatan dan pengusaha dapat melayani gugatan itu dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Situasi ini mengakibatkan pihak pengusaha akan lebih berhati-hati dalam menyelesaikan perselisihan yang berujung kepada PHK sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Sofjan.

Selanjutnya, kata Sofjan, ketentuan kedaluwarsa ini tidak dapat dibatalkan demi terwujudnya kesempatan yang sama di hadapan hukum. "Pekerja mempunyai kepastian hukum, pengusaha pun perlu kepastian hukum. Makanya Pasal 96 ini memberikan batasan waktu selama dua tahun, diputuskan harus diterima, sehingga lewat dari dua tahun tidak ada lagi tuntutan apapun," terang dia.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas permohonan uji materi Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh mantan satpam pada PT Sani Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menilai pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya untuk memperoleh pesangon usai dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Saya menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima imbalan dari pekerjaan tersebut," ujar Marten.

Norma pasal tersebut berbunyi 'tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak'. Marten menilai, pemberlakuan pasal itu telah menutup kemungkinan baginya mendapatkan penghidupan yang layak.

Marten merupakan eks satpam yang dipekerjakan dengan sistem outsourcing oleh PT Sandi Putra Makmur. Dia dipecat tanpa ada pemberitahuan apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut dia, seharusnya perusahaan memberikan kepastian tentang statusnya, meskipun perusahaan menyatakan diberhentikan karena kontrak selesai. Oleh karena itu, Marten mencoba mengadu agar MK memberikan putusan berupa pembatalan pasal 96 UU Ketenagakerjaan. (mdk/rin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP