Apindo: Masa kedaluwarsa pemberian upah PHK tak bermasalah
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, ketentuan yang mengatur masa kedaluwarsa pemberian upah disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diatur dalam Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sepatutnya dipermasalahkan. Menurut dia, pasal ini ada untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.
"Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kami menganggap Pasal 96 itu masih tetap berlaku. Batas waktu 2 tahun itu justru memberikan kepastian hukum," ujar Sofjan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/1).
Sofjan mengatakan, batas waktu sengketa pemberian upah usai PHK merupakan jalur yang diberikan bagi pekerja untuk melakukan tuntutan. Dalam batas waktu itu, pekerja dapat mengajukan gugatan dan pengusaha dapat melayani gugatan itu dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
"Situasi ini mengakibatkan pihak pengusaha akan lebih berhati-hati dalam menyelesaikan perselisihan yang berujung kepada PHK sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Sofjan.
Selanjutnya, kata Sofjan, ketentuan kedaluwarsa ini tidak dapat dibatalkan demi terwujudnya kesempatan yang sama di hadapan hukum. "Pekerja mempunyai kepastian hukum, pengusaha pun perlu kepastian hukum. Makanya Pasal 96 ini memberikan batasan waktu selama dua tahun, diputuskan harus diterima, sehingga lewat dari dua tahun tidak ada lagi tuntutan apapun," terang dia.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas permohonan uji materi Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh mantan satpam pada PT Sani Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menilai pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya untuk memperoleh pesangon usai dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima imbalan dari pekerjaan tersebut," ujar Marten.
Norma pasal tersebut berbunyi 'tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak'. Marten menilai, pemberlakuan pasal itu telah menutup kemungkinan baginya mendapatkan penghidupan yang layak.
Marten merupakan eks satpam yang dipekerjakan dengan sistem outsourcing oleh PT Sandi Putra Makmur. Dia dipecat tanpa ada pemberitahuan apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut dia, seharusnya perusahaan memberikan kepastian tentang statusnya, meskipun perusahaan menyatakan diberhentikan karena kontrak selesai. Oleh karena itu, Marten mencoba mengadu agar MK memberikan putusan berupa pembatalan pasal 96 UU Ketenagakerjaan. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaSelama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaAturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca SelengkapnyaShinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya