Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo: Masa kedaluwarsa pemberian upah PHK tak bermasalah

Apindo: Masa kedaluwarsa pemberian upah PHK tak bermasalah Sofjan Wanandi. www.kppu.go.id

Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, ketentuan yang mengatur masa kedaluwarsa pemberian upah disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diatur dalam Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sepatutnya dipermasalahkan. Menurut dia, pasal ini ada untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

"Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kami menganggap Pasal 96 itu masih tetap berlaku. Batas waktu 2 tahun itu justru memberikan kepastian hukum," ujar Sofjan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/1).

Sofjan mengatakan, batas waktu sengketa pemberian upah usai PHK merupakan jalur yang diberikan bagi pekerja untuk melakukan tuntutan. Dalam batas waktu itu, pekerja dapat mengajukan gugatan dan pengusaha dapat melayani gugatan itu dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Orang lain juga bertanya?

"Situasi ini mengakibatkan pihak pengusaha akan lebih berhati-hati dalam menyelesaikan perselisihan yang berujung kepada PHK sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Sofjan.

Selanjutnya, kata Sofjan, ketentuan kedaluwarsa ini tidak dapat dibatalkan demi terwujudnya kesempatan yang sama di hadapan hukum. "Pekerja mempunyai kepastian hukum, pengusaha pun perlu kepastian hukum. Makanya Pasal 96 ini memberikan batasan waktu selama dua tahun, diputuskan harus diterima, sehingga lewat dari dua tahun tidak ada lagi tuntutan apapun," terang dia.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas permohonan uji materi Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh mantan satpam pada PT Sani Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menilai pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya untuk memperoleh pesangon usai dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Saya menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima imbalan dari pekerjaan tersebut," ujar Marten.

Norma pasal tersebut berbunyi 'tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak'. Marten menilai, pemberlakuan pasal itu telah menutup kemungkinan baginya mendapatkan penghidupan yang layak.

Marten merupakan eks satpam yang dipekerjakan dengan sistem outsourcing oleh PT Sandi Putra Makmur. Dia dipecat tanpa ada pemberitahuan apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut dia, seharusnya perusahaan memberikan kepastian tentang statusnya, meskipun perusahaan menyatakan diberhentikan karena kontrak selesai. Oleh karena itu, Marten mencoba mengadu agar MK memberikan putusan berupa pembatalan pasal 96 UU Ketenagakerjaan. (mdk/rin)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Sritex Siapkan PK Usai Kasasi Ditolak MA, Minta Pemerintah Beri Keadilan Hukum
Sritex Siapkan PK Usai Kasasi Ditolak MA, Minta Pemerintah Beri Keadilan Hukum

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Pekerja Masuk Libur Pilkada Bakal Dapat Upah Lembur, Pengusaha Siap Bayar
Pekerja Masuk Libur Pilkada Bakal Dapat Upah Lembur, Pengusaha Siap Bayar

Shinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya