Apindo minta aturan restorasi gambut dikaji ulang
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Aturan ini dinilai akan memberatkan dunia usaha sektor hutan tanaman industri di wilayah RI.
"Kita ingin Pemda Riau melakukan apa yang telah dilakukan Gubernur Kalimantan Barat dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait regulasi tersebut," ujar Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Elwan Jumandri dalam keterangannya, Kamis (13/7).
Elwan mengatakan sejauh ini Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah bertemu dan secara lisan juga menyampaikan akan membantu jalan keluar terkait regulasi tersebut kepada Apindo. Namun, dia meminta Andi, sapaan akrab Gubernur Riau dapat berbuat lebih seperti yang dilakukan oleh Cornelis, Gubernur Kalimantan Barat.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
-
Kenapa ekonomi hijau penting bagi Indonesia? Airlangga menekankan ekonomi hijau tidak hanya penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Melainkan sebagai langkah strategis untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap) dan menuju negara berpendapatan tinggi setara dengan negara maju.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong industri pinjol? 'Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif. Hal ini karena penyaluran pembiayaan pinjol legal terus tumbuh sebesar 21,98 persen menjadi Rp61,10 triliun pada Februari 2024.'
Dia mengatakan saat ini seluruh elemen baik pengusaha, pekerja, maupun masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut resah dengan Permen LHK nomor 17 tahun 2017.
Untuk itu, Apindo bersama sejumlah organisasi lain membentuk Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR). Organisasi yang tergabung dalam forum itu adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
FPESGR minta aturan tersebut regulasi restorasi gambut dikaji ulang. Menurut Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung, Riau punya pertumbuhan yang bagus dan tertinggi di Indonesia sangat disayangkan jika sampai harus terhambat, karena regulasi gambut.
Nursal menambahkan kesepakatan dalam FPSGR, ingin meminta Menteri LHK mencabut atau menunda Permen LHK P.17/2017, karena aturan tersebut akan mempengaruhi kondisi Riau yang sedang berkembang.
“Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran, yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan mempengaruhi stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Nursal.
Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca Selengkapnya