Apindo: Pembahasan upah setahun sekali bikin capek
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembahasan besaran upah minimum yang dilakukan setiap tahun sebetulnya menyengsarakan berbagai pihak. Sebabnya, perdebatan terjadi setiap tahun, tanpa ada pihak mau mengalah antara pengusaha dan buruh.
Ketua Bidang Hubungan Industrial Apindo Hassanudin Rachman menyatakan, pembahasan upah buruh selepas otonomi daerah sangat bergantung kepala daerah. Problemnya, karena ditentukan tokoh politik, maka pertimbangan penentuan upah tak lagi rasional.
"Sekarang kalau ditentukan pemda naik 10 persen, buruh dari serikat pada demo, walikota bupati keder juga, akhirnya naiknya jadi 19 persen, seperti rata-rata kenaikan nasional sekarang," ujarnya dalam diskusi publik di Permata Kuningan, Jakarta, Senin (18/3).
-
Siapa yang sering berantem? Gracia & Gisella pantas disebut sebagai sister goals oleh netizen karena kekompakan mereka yang tak pernah berkurang.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Kenapa konflik terjadi? Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Dia membandingkan penetapan UMP saat ini dengan sistem lama upah minimum regional (UMR) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/1999. Dulu penetapan diserahkan kepada menteri terkait dengan masa berlaku dua tahun. "Sekarang jadi ditentukan gubernur satu tahun sekali, belum selesai capeknya, sudah harus membahas lagi," kata Hassanudin.
Selain itu, debat kusir selalu terjadi, menurut petinggi Apindo ini, karena semua pihak fokus pada UMP tapi melupakan sistem penggajian perusahaan. Hassanudin mengingatkan problem penetapan UMP adalah adanya upah sundulan, padahal upah ini diperuntukkan bagi buruh yang belum berkeluarga dan bekerja kurang dari setahun. Seringkali buruh senior marah lantaran pekerja baru mendapatkan gaji yang lebih besar.
"Yang sudah bekerja 5 tahun ngamuk juga dong, mereka paling cuma naik 3 persen, ini anak bawang dapat 19 persen," tegasnya.
Karena itu, Apindo mendukung studi Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang menunjukkan lemahnya regulasi pemerintah daerah dalam penangan konflik buruh-pengusaha. Dari kajian lembaga ini, hanya pemda Yogyakarta dan Karawang yang memiliki peraturan daerah (perda) mengenai penetapan upah secara sistematis.
"Yogya dan Karawang mengatur tegas bagaimana bentuk-bentuk upah, struktur dan skala upah penting agar tidak terjadi upah sundulan," ujar peneliti KPPOD Illinia Ayudhia Riyadi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPernyataan Bacapres Prabowo Subianto meminta buruh tidak banyak menuntut kenaikan upah menuai polemik.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaPenolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaDampak kericuhan, terlihat bus dan mobil polisi dirusak. Begitupun bangunan kantor. Pecahan kaca dan dokumen berhamburan di lokasi.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, UKT seharusnya bisa naik dalam dua tahun sekali seperti tarif tol.
Baca SelengkapnyaMenurut Said, selain membebankan buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Baca SelengkapnyaApalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.
Baca Selengkapnya