Apindo prediksi periode II Tax Amnesty didominasi UMKM
Merdeka.com - Periode I pengampunan pajak Tax Amnesty dengan tarif murah sebesar 2 persen akan berakhir hari ini. Banyaknya masyarakat yang mengikuti program ini membuat pemerintah berhasil mengumpulkan uang tebusan hingga Rp 93,7 triliun.
Meski begitu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memprediksi di periode II (Oktober-Desember) akan jauh lebih kecil. Sebab, wajib pajak akan mengejar tarif yang rendah pada periode I.
"Perkiraan kami periode II kita dapat Rp 20 triliun dan periode III hanya Rp 10 triliun," ujarnya, Di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Selain itu, dia juga memprediksi periode II Tax Amnesty akan didominasi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mengingat, beberapa wajib pajak besar sudah melaporkan hartanya di periode I.
"Wajib pajak besar 80 persen sudah selesai periode 1. Karena memang UKM ini punya waktu lebih panjang. Mereka memiliki flat rate 0,5 persen sampai dengan 2017," imbuhnya.
Dengan demikian, Haryadi meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengubah pola komunikasi dalam sosialisasi Tax Amnesty. Sebab, selama ini sosialisasi yang dilakukan lebih menyasar kepada wajib pajak besar.
"Sosialisasi bisa ke pasar-pasar karena WP kecil tidak datang ke kantor pajak. Di segala pusat perbelanjaan pajak meski dibuka. Bukan UKM yang datang," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaAnggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 t untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu melanjutkan kebijakan konsolidasi fiskal dengan menjaga defisit.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaSurplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca Selengkapnya