Apindo Sebut Banyak Masyarakat Salah Kaprah Tentang Outsourcing
Merdeka.com - Banyaknya perusahaan yang merekrut tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa atau dikenal dengan outsourcing (alih daya) menjadi momok menakutkan bagi buruh maupun calon pekerja di Indonesia. Apalagi sejak diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang sistem kerja ini.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto menyatakan masih banyak di antara calon pekerja belum paham betul apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri. Sehingga perspektif masyarakat mengenai outsourcing ini menjadi negatif.
"Sebetulnya masalah ini dibutuhkan dan harus diperbaiki dan dibenarkan, diluruskan pengertiannya. Jadi masalah outsourcing ini karena sejak dari awal kita sudah salah kaprah outsourcing ini," katanya dalam sebuah diskusi bertema Outsourcing Dibutuhkan Tapi Juga Ditentang di Hotel Mercure Kota, Jakarta, Rabu (13/3)
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Pekerjaan apa yang banyak dicari oleh perusahaan di Indonesia? Data LinkedIn menunjukkan bahwa analitik, desain, dan teknik adalah skill yang paling banyak dimiliki di kalangan tingkat pemula saat ini.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
Harijanto mengatakan selama ini outsourcing seolah-olah hanya dipandang sebagai mensuplai tenaga kerja murah. "Memang asal muasal outsourcing ini adalah sebetulnya inisiatif yang salah. Jadi upah yang terlalu mahal disiasati dengan mesuplai tenaga kerja murah," imbuhnya.
Kemudian, sebagian juga memandang apabila kontrak kerja yang ditawarkan sebuah perusahaan itu habis, maka dikembalikan lagi kepada perusahaan outsourcing itu sendiri tanpa diberikan fasilitas jaminan sosial atau uang pesangon.
"Maka konotasinya outsourcing itu adalah suatu yang dimanfaatkan oleh pengusaha. Jadi ini sangat negatif sekali sebetulnya itu yang harus kita benarkan sekarang," ujarnya.
Padahal, menurutnya dia, apabila dibenarkan pengertiannya outsourcing secara benar maka ini membuka akan memberi kesempatan dan ruang yang besar untuk ketenagakerjaan. Di mana, ini juga akan membuat dunia usaha agar bisa menjadi lebih kompetitif lagi.
"Kita ini mempersulit diri kita sendiri. Outsourcing itu sebetulnya kalau dibenarkan pengertiannya membuka ruang yang besar untuk ketenagakerjaan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern, karya M. C. Ricklefs yang diterbitkan tahun 1994, asal mula adanya outsourcing diyakini muncul pada masa kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaShinta melihat regulasi ketenagakerjaan di Indoensia masih belum optimal.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaCakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13%.
Baca SelengkapnyaTenaga kerja lokal yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi bisa dilibatkan dalam membangun IKN.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerkembangan zaman menuntut perusahaan harus cepat beradaptasi, termasuk para karyawannya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca Selengkapnya