Apindo sebut cuma di Indonesia WNA dilarang punya properti
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keseriusan pemerintah yang akan memberikan izin warga negara asing (WNA) memiliki hak atas properti. Mengaca dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia, Indonesia telah tertinggal dalam penerapan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmito mengatakan, padahal, banyak warga negara Indonesia (WNI) sudah memiliki hunian di luar negeri. "Di seluruh dunia hanya Indonesia yang tidak boleh orang asing beli (properti). Di mana-mana semua orang asing boleh beli," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurutnya, tak diperbolehkannya asing memiliki properti di dalam negeri, membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan devisa. "Kita digebukin orang tapi gak mau bales. Orang kita itu beli (properti) di mana-mana, jadi devisanya kita keluar. Tapi kita gak boleh devisanya (WNA) mereka masuk ke kita," ungkapnya.
-
Bagaimana cadangan devisa Indonesia mendukung perekonomian? 'Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,' ucap Erwin.
-
Apa yang membuat cadangan devisa RI meningkat? 'Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut dipengaruhi oleh penerimaan pajak. Faktor lainnya, jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebutuhan stabilisasi nilai tukar Rupiah sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.'
-
Mengapa Airlangga Hartarto mendorong investasi asing? Pemerintah Indonesia juga tengah giat mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia guna mencapai target investasi senilai Rp 1.400 triliun di tahun 2023.
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
-
Bagaimana AS mengendalikan investasi? Perintah Presiden AS Biden secara resmi memulai upaya untuk membuat peraturan yang melarang perusahaan AS berinvestasi di perusahaan-perusahaan dari 'negara-negara yang menjadi perhatian' yang aktif dalam komputasi kuantum, semikonduktor canggih, dan bidang kecerdasan buatan tertentu.
-
Bagaimana Lippo Karawaci meningkatkan nilai jual propertinya? Keunggulan yang dimiliki FiberStar dan CBN akan memberikan nilai tambah bagi konsumen kami.
"Memang ada pro dan kontra, karena takut harga naik. Padahal orang asing enggak diizinkan (punya properti) pun harga naik," tambah Suryadi.
Dampak positif dari regulasi kepemilikan properti oleh asing adalah, para ekspatriat yang banyak bekerja di Indonesia tidak mudah hengkang dari Tanah Air. Pasalnya, selama ini banyak di antara mereka yang kabur jika usahanya bangkrut.
"Banyak asing berusaha di Indonesia. Kalau mereka tinggal di sini mereka enggak gampang kabur. Dia kan banyak tanam investasi di sini. Untung diambil kalau rugi ditinggalin. Jadi mereka nggak gampang kabur," tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menggodok aturan untuk kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Nantinya aturan tersebut seiring dengan kelonggaran izin tinggal di Indonesia bagi para WNA.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan menjelaskan melalui aturan tersebut juga properti yang telah dimiliki warga asing bisa diturunkan kepada ahli warisnya.
"Dia bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal, kalau tidak dapat izin tinggal jangan sampai kepemilikan properti sebagai alasan untuk mereka datang secara gelap," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya, asing diperbolehkan memiliki properti dengan syarat adanya surat keterangan izin tinggal.
"Kalau dia turis, harus nginep di hotel. Jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup, karena orang hidup butuh rumah, orang meninggal butuh kuburan," jelas dia.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau soal kepemilikan properti oleh asing. Pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti, dalam hal ini kategori apartemen mewah dengan harga di atas Rp 5 miliar. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaTemuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya