Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo sebut cuma di Indonesia WNA dilarang punya properti

Apindo sebut cuma di Indonesia WNA dilarang punya properti Apartemen Rp 900 miliar. ©2012 EVAN JOSEPH/PRUDENTIAL DOUGLAS ELLIMAN

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keseriusan pemerintah yang akan memberikan izin warga negara asing (WNA) memiliki hak atas properti. Mengaca dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia, Indonesia telah tertinggal dalam penerapan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmito mengatakan, padahal, banyak warga negara Indonesia (WNI) sudah memiliki hunian di luar negeri. "‎Di seluruh dunia hanya Indonesia yang tidak boleh orang asing beli (properti). Di mana-mana semua orang asing boleh beli," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, tak diperbolehkannya asing memiliki properti di dalam negeri, membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan devisa. "Kita digebukin orang tapi gak mau bales. Orang kita itu beli (properti) di mana-mana, jadi devisanya kita keluar. Tapi kita gak boleh devisanya (WNA) mereka masuk ke kita," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

"Memang ada pro dan kontra, karena takut harga naik. Padahal orang asing enggak diizinkan (punya properti) pun harga naik," tambah Suryadi.

Dampak positif dari regulasi kepemilikan properti oleh asing adalah, para ekspatriat yang banyak bekerja di Indonesia tidak mudah hengkang dari Tanah Air. Pasalnya, selama ini banyak di antara mereka yang kabur jika usahanya bangkrut.

"Banyak asing berusaha di Indonesia. Kalau mereka tinggal di sini mereka enggak gampang kabur. Dia kan banyak tanam investasi di sini. Untung diambil kalau rugi ditinggalin. Jadi mereka nggak gampang kabur," tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menggodok aturan untuk kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Nantinya aturan tersebut seiring dengan kelonggaran izin tinggal di Indonesia bagi para WNA.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan menjelaskan melalui aturan tersebut juga properti yang telah dimiliki warga asing bisa diturunkan kepada ahli warisnya.

‎"Dia bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal, kalau tidak dapat izin tinggal jangan sampai kepemilikan properti sebagai alasan untuk mereka datang secara gelap," ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, asing diperbolehkan memiliki properti dengan syarat adanya surat keterangan izin tinggal.

‎"Kalau dia turis, harus nginep di hotel. Jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup, karena orang hidup butuh rumah, orang meninggal butuh kuburan," jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau soal kepemilikan properti oleh asing. Pemerintah tengah menggodok payung hukum terkait diperbolehkannya asing memiliki properti, dalam hal ini kategori apartemen mewah dengan harga di atas Rp 5 miliar. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi

Temuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara

Jokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.

Baca Selengkapnya
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya