Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo sebut kebijakan pemerintah soal upah belum sempurna

Apindo sebut kebijakan pemerintah soal upah belum sempurna Buruh perempuan antre. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ketenagakerjaan, Hariyanto mengatakan kebijakan pemerintah tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan membuat formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan kebijakan yang positif. Kendati demikian, Apindo menilai kebijakan tersebut masih belum sempurna.

"Kebijakan tersebut tentu tidak sempurna, namun Apindo mendukungnya karena salah satu kontribusi besar PP tersebut adalah memberikan jaminan kepastian penghitungan upah minimum yang berimplikasi bagi penentuan upah secara umum," ujar dia di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12).

Dia mengatakan seharusnya pekerja juga mendukung kebijakan pemerintah, bukan malah melakukan unjuk rasa meminta kenaikan upah. Hal ini tentu akan menguntungkan kedua belah pihak dalam peningkatan aktivitas usaha dan kepastian kerja yang berkelanjutan.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah selayaknya pengusaha dan pekerja mendukungnya. Karena ini menguntungkan keduanya dalam bagi kepastian peningkatan aktivitas usaha dan jaminan kerja yang berkelanjutan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, PP 78 disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor padat karya.

"Hampir 50 persen angkatan kerja Indonesia berpendidikan SD. PP tersebut tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor padat karya yang masih sangat relevan untuk Indonesia," kata dia.

Untuk diketahui, dari 128 juta angkatan kerja yan dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), 120 juta merupakan tenaga kerja, 7 juta pengangguran dimana dari 120 juta tenaga kerja tersebut terdapat 35 juta orang yang dikategorikan setengah menganggur. Dari 128 juta angkatan kerja terdapat 58 juta tamat Sekolah Dasar (SD), 20 juta tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri

Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya