Apindo sebut kebijakan pemerintah soal upah belum sempurna
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ketenagakerjaan, Hariyanto mengatakan kebijakan pemerintah tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan membuat formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan kebijakan yang positif. Kendati demikian, Apindo menilai kebijakan tersebut masih belum sempurna.
"Kebijakan tersebut tentu tidak sempurna, namun Apindo mendukungnya karena salah satu kontribusi besar PP tersebut adalah memberikan jaminan kepastian penghitungan upah minimum yang berimplikasi bagi penentuan upah secara umum," ujar dia di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12).
Dia mengatakan seharusnya pekerja juga mendukung kebijakan pemerintah, bukan malah melakukan unjuk rasa meminta kenaikan upah. Hal ini tentu akan menguntungkan kedua belah pihak dalam peningkatan aktivitas usaha dan kepastian kerja yang berkelanjutan.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
"Sudah selayaknya pengusaha dan pekerja mendukungnya. Karena ini menguntungkan keduanya dalam bagi kepastian peningkatan aktivitas usaha dan jaminan kerja yang berkelanjutan," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, PP 78 disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor padat karya.
"Hampir 50 persen angkatan kerja Indonesia berpendidikan SD. PP tersebut tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor padat karya yang masih sangat relevan untuk Indonesia," kata dia.
Untuk diketahui, dari 128 juta angkatan kerja yan dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), 120 juta merupakan tenaga kerja, 7 juta pengangguran dimana dari 120 juta tenaga kerja tersebut terdapat 35 juta orang yang dikategorikan setengah menganggur. Dari 128 juta angkatan kerja terdapat 58 juta tamat Sekolah Dasar (SD), 20 juta tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnya