Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo Sebut Penetapan UMP 2022 Sudah Pertimbangkan Seluruh Aspek

Apindo Sebut Penetapan UMP 2022 Sudah Pertimbangkan Seluruh Aspek Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penetapan upah minimum sudah adil dan sudah mempertimbangkan seluruh elemen.

"Relatif adil, mempertimbangkan seluruh elemen-elemen dalam membentuk suatu upah. formulanya itu sudah merepresentasikan dari sisi konsumsi rumah tangga secara menyeluruh, lalu dari tingkat pengangguran terbukanya di sana, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan juga kaitan wilayah sekitar," ujarnya usai membuka Rakerda dan UMKM Ekspo di Hotel Claro Makassar, Senin (22/11).

Hariyadi menegaskan perumusan UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan saat ini sudah ideal dan berharap hal tersebut digunakan ke depan. Dia berharap, dengan penetapan UMP tersebut bisa menciptakan lapangan kerja lebih besar dan masif.

Orang lain juga bertanya?

"Upaya kita bersama dalam menciptakan lapangan kerja itu menjadi lebih besar dan masif. Sebagaimana kita ketahui dengan perhitungan atau formula upah minimum sebelumnya kenyataanya dari sisi penyerapan tenaga kerja itu relatif lemah," kata dia.

Menurutnya, investasi belum memberikan dampak pemerataan pendapatan. Sebab, meski jumlah investasi yang masuk di Indonesia besar, tetapi penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan.

"Artinya sebetulnya tidak ada dampak positif dari kenaikan investasi terhadap pemertaan pendapatan. Inilah dalam UU cipta kerja yan dilakukan pemerintah dan DPR untuk menyeimbangkan supaya penyerapan bisa lebih besar," ucapnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyebutkan, bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, ditulis Sabtu (20/11).

Dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai dengan 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan

UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Bingung Kenaikan UMP 2025 Bikin Kecewa Pengusaha
Menaker Bingung Kenaikan UMP 2025 Bikin Kecewa Pengusaha

Kementerian Ketenagakerjaan turut melibatkan kelompok pengusaha, termasuk Apindo dan serikat terkait kenaikan UMP 2025.

Baca Selengkapnya
UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah
UMP 2025 Resmi Diumumkan: Ini Daftar dari 38 Provinsi, Jateng Paling Rendah

Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target

Pemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya