Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo sebut PP 78 tahun 2015 sudah tepat atur kenaikan upah

Apindo sebut PP 78 tahun 2015 sudah tepat atur kenaikan upah Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah tepat. Sebab, aturan ini dinilai tidak memberatkan pengusaha namun tetap menguntungkan pekerja.

"Kenaikan tetap ada tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, untuk perhitungannya sesuai dengan peraturan tersebut yaitu angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan angka inflasi," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi seperti dikutip dari Antara di Semarang, Senin (1/5).

Dia mengatakan perhitungan upah dengan sistem tersebut jauh lebih baik dibandingkan sistem lama yaitu setiap tahun pengusaha melakukan survei kebutuhan hidup, namun yang menentukan tetap pemerintah daerah.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, pengusaha akan keberatan jika besaran kenaikan upah yang diketok terlalu besar. Biasanya hal itu dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, yaitu untuk memperoleh suara pada pemilihan umum periode selanjutnya.

"Jadi kami sangat mengapresiasi ketika pemerintah pusat akhirnya menerapkan PP nomor 78 tahun 2015 ini. Kami tidak perlu lagi melakukan survei, semua sudah mengikuti kondisi terkini," katanya.

Meski demikian, Frans berharap agar seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Seluruh pihak, dikatakannya, mulai dari para pengusaha sendiri, pekerja, maupun pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan jika pada hari buruh yang jatuh pada hari ini, sebagian buruh menuntut dihapuskannya PP tersebut.

"Pada dasarnya ini bukan upah standar tetapi upah minimum, kami tetap menyesuaikan produktivitas pekerja. Jika produktivitas semakin baik, kami akan mempertimbangkan kenaikan upah," katanya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, pihaknya menyayangkan beberapa pemerintah daerah yang ternyata tidak mengikuti aturan tersebut. Dia mengatakan untuk di Jawa Tengah beberapa daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut yaitu Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Menurut dia, jika dihitung seharusnya kenaikan UMK sekitar 8,5 persen, tetapi yang terjadi adalah Kota Semarang menaikkan UMK hingga lebih dari 11 persen dan Kabupaten Jepara naik hingga 18 persen.

Disinggung mengenai gugatan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kenaikan upah yang tidak mengikuti PP tersebut, Frans membenarkan bahwa proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.

"Dari PP itu kan sudah jelas perhitungannya bagaimana, di sini pemerintah tidak mengikuti aturan yang ada. Kami hanya ingin semua pihak mengikuti PP tentang pengupahan tersebut," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

Baca Selengkapnya
Kepala BKPM: Kenaikan UMP 2025 Tak Pengaruhi Minat Investor Masuk Indonesia
Kepala BKPM: Kenaikan UMP 2025 Tak Pengaruhi Minat Investor Masuk Indonesia

Dia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya