Apindo sebut PP 78 tahun 2015 sudah tepat atur kenaikan upah
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah tepat. Sebab, aturan ini dinilai tidak memberatkan pengusaha namun tetap menguntungkan pekerja.
"Kenaikan tetap ada tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, untuk perhitungannya sesuai dengan peraturan tersebut yaitu angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan angka inflasi," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi seperti dikutip dari Antara di Semarang, Senin (1/5).
Dia mengatakan perhitungan upah dengan sistem tersebut jauh lebih baik dibandingkan sistem lama yaitu setiap tahun pengusaha melakukan survei kebutuhan hidup, namun yang menentukan tetap pemerintah daerah.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
Menurut dia, pengusaha akan keberatan jika besaran kenaikan upah yang diketok terlalu besar. Biasanya hal itu dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, yaitu untuk memperoleh suara pada pemilihan umum periode selanjutnya.
"Jadi kami sangat mengapresiasi ketika pemerintah pusat akhirnya menerapkan PP nomor 78 tahun 2015 ini. Kami tidak perlu lagi melakukan survei, semua sudah mengikuti kondisi terkini," katanya.
Meski demikian, Frans berharap agar seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Seluruh pihak, dikatakannya, mulai dari para pengusaha sendiri, pekerja, maupun pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan jika pada hari buruh yang jatuh pada hari ini, sebagian buruh menuntut dihapuskannya PP tersebut.
"Pada dasarnya ini bukan upah standar tetapi upah minimum, kami tetap menyesuaikan produktivitas pekerja. Jika produktivitas semakin baik, kami akan mempertimbangkan kenaikan upah," katanya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, pihaknya menyayangkan beberapa pemerintah daerah yang ternyata tidak mengikuti aturan tersebut. Dia mengatakan untuk di Jawa Tengah beberapa daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut yaitu Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Menurut dia, jika dihitung seharusnya kenaikan UMK sekitar 8,5 persen, tetapi yang terjadi adalah Kota Semarang menaikkan UMK hingga lebih dari 11 persen dan Kabupaten Jepara naik hingga 18 persen.
Disinggung mengenai gugatan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kenaikan upah yang tidak mengikuti PP tersebut, Frans membenarkan bahwa proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.
"Dari PP itu kan sudah jelas perhitungannya bagaimana, di sini pemerintah tidak mengikuti aturan yang ada. Kami hanya ingin semua pihak mengikuti PP tentang pengupahan tersebut," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaDia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya