Apindo Sebut Putusan MK Tak Mengubah Isi Materi UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Alasannya, metode omnibus law belum menjadi bagian dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Artinya, tidak ada perubahan apapun dalam materi UU Cipta Kerja. Sehingga dia optimis dalam waktu 2 tahun pemerintah bisa menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh hakim konstitusi.
"Karena ini tentang hukum formilnya jadi lebih simpel, kecuali kalau terkait materi, ini bisa panjang karena pembahasannya banyak sekali," kata Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Atas dasar itu, maka peraturan pemerintah atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja masih berlaku. Hanya saja bagi peraturan pemerintah yang baru akan dikeluarkan tidak bisa berlaku karena hakim konstitusi menyatakan untuk ditangguhkan.
"Jadi yang kami pahami ini hanya merevisi hukum formilnya bukan materinya. Untuk itu terhadap PP yang sudah dikeluarkan akan tetap berlaku dan yang belum keluar ditangguhkan," kata dia.
Termasuk PP terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Adanya keputusan MK tersebut berarti pemerintah tetap memberlakukan PP yang telah dikeluarkan. "Termasuk UMP, ini tetap berjalan, kecuali PP-nya belum keluar," kata dia.
Terkait dampaknya ke bisnis, sejauh ini Hariyadi menilai belum ada dampak yang berarti. Apalagi putusannya baru dibacakan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaShinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Selengkapnya